Catat! Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Batas Waktu Bagi Rekening Dormant

TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BIS mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan tenor Rekening Dormant BIS. BRI menerapkan pergantian hari menjadi 180 hari tanpa analisa saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi apapun, termasuk kredit dan debit, selain biaya stok dan kartu selama 180 hari, maka status rekeningnya akan berubah menjadi tidak aktif. Rekening tidak aktif adalah rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah.

Nasabah yang mengubah status rekeningnya menjadi rekening tidak aktif tetap dapat memulihkan rekeningnya dengan mendatangi kantor BRI terdekat dan membawa informasi serta bukti kepemilikan rekening. Adapun daftar produk tabungan yang mengalami perubahan selama masa libur 180 hari adalah sebagai berikut: Tabungan BRI Simpedes Tabungan BRI Simpedes BISA Tabungan BRI Simpedes Tabungan BRI BritAma Bisnis Umum Tabungan BRI BritAma Tabungan BRI BritAma Prioritas Bisnis Tabungan BRI BritAma Tabungan Partner BRI DAN BRI Juni

Selain itu, khusus untuk produk saham BRI BritAma General, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE dan Junio ​​​​​​yang berstatus dormant dan dalam kondisi keuangan minimum, jika tidak ada transaksi selama 180 hari maka rekeningnya akan ditutup secara otomatis (ditutup oleh sistem).

Sekretaris Jenderal BRI Agustya Hendy Bernadi mengumumkan ketentuan ini berlaku mulai 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini nasabah dapat menghubungi Kontak BRI 1500017 atau mengunjungi bri.co.id,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *