Catat, Berikut Tanggal Penutupan CPNS 2024 Terbaru, Pelamar Diimbau Tidak Submit di Akhir Waktu

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran resmi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Proses pendaftaran awal yang semula dijadwalkan pada 6 September, kini diundur hingga 10 September 2024.

Keputusan tersebut ditegaskan berdasarkan peninjauan jadwal rekrutmen CPNS yang tertuang dalam surat Presiden BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 05 September 2024.

Melalui situs resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, penambahan tersebut dilakukan karena sulitnya membeli prangko atau prangko elektronik di Peru, termasuk penempelannya.

Sebelum kebijakan diubah, netizen pun ramai mengeluhkan hal yang sama, mulai dari stok e-materai yang tidak bisa ditutup hingga kuota e-kuota yang tidak bertambah meski sudah dilakukan pembayaran.

Tak hanya itu, warganet juga mengungkapkan keresahannya terkait situs SSCASN yang sulit diakses dalam beberapa hari terakhir.

Serangkaian gangguan ini membuat banyak pelamar tidak dapat menyelesaikan pendaftaran di penghujung hari. BKN bodoh

Menanggapi sejumlah keluhan warganet, Wakil Kepala Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen buka suara.

Dalam keterangan resminya, Suharmen mengatakan pembatasan pembelian prangko elektronik oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak bisa dikenakan kepada calon pemohon.

Oleh karena itu, Panselnas mengambil kebijakan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari.

Dari batas waktu pendaftaran sebelumnya yang berakhir pada 6 September pukul 23:59 WIB, diubah menjadi 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.

Selain itu, memaksimalkan pengisian formulir CPNS juga menjadi pertimbangan revisi daftar pendaftaran yang pada tahun ini terdistribusi 250.407 formulir untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Pemerintah melalui Panselnas ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkompetisi pada CPNS tahun ini.

Mengingat penerimaan CPNS tahun ini meningkat signifikan.

Tercatat hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS bertambah menjadi 2.922.336 orang, dengan jumlah pengajuan atau perpanjangan mencapai 1.011.148 pelamar.

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, pelamar tidak akan diminta mendaftar ketika tanggal penutupan semakin dekat.

Sebab, kecenderungan pelamar menggunakan sistem kecepatan dalam semalam dapat menghambat pelamar dalam menyelesaikan proses pendaftaran.

Oleh karena itu, para calon harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melanjutkan pendaftarannya. Jadwal Akhir CPNS 2024

Pendaftaran: hingga 10 September 2024

Pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek: 31 Agustus s/d 13 September 2024

Pendaftaran CPNS Kemenag: 1-14 September 2024

Seleksi Administrasi : Hingga 17 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-19 September 2024

Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024

Periode penolakan: 20-22 September 2024

Tanggapan atas keberatan: 20-24 September 2024

Pernyataan Pasca Pengungkapan: 23-29 September 2024

Pengambilan data terkini dari SKD CPNS: 29 September s/d 1 Oktober 2024

Jadwal SKD CPNS : 2-8 Oktober 2024

Pemberitahuan Waktu Kehadiran dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober – 14 November 2024

Proses Penilaian SKD CPNS : 23 Oktober s/d 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024 Stempel Calon CPNS 2024

Setelah situs jual beli prangko elektronik Peru down, BK akhirnya memperbolehkan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan prangko fisik.

Keputusan tersebut diumumkan setelah adanya gelombang protes dari para pendaftar atas kerusakan sistem elektronik yang menghambat proses pendaftaran.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi BKN @bkngoidofficial pada Kamis malam (5/9/2024).

“Mulai malam ini pukul 20.00 WIB, calon CPNS diperbolehkan menggunakan Stempel Tempel atau e-Meterai,” demikian bunyi postingan terbaru BKN.

Perlu diperhatikan bahwa calon diimbau untuk tidak menggunakan stempel palsu atau bekas.

Sebab hal ini dapat menimbulkan kekurangan (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *