Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Reporter Tribun News.com, Renas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2023. 

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai dasar pemungutan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Denny mengatakan, dasar penghitungan pengenaan PKB didasarkan pada perkalian dua faktor utama, yakni harga jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mewakili relatif. tingkat. Kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

“NJKB merupakan harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor, sedangkan Harga Pasar Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat,” kata Morris dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Dia menegaskan, NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasar umum (HPU) kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 

Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang ditentukan pada tahun sebelumnya.

Kedua, apabila diterima di jalan, NJKB ditetapkan sebelum pertambahan nilai dikenakan pajak atas PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the road = (HPU on the road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).

Selanjutnya, NJKB dikenakan penyusutan dengan jumlah paling banyak 5 persen per tahun dari harga jual yang diketahui. 

Sedangkan untuk NJKB perubahan bentuk, dasar pembebanan PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan penambahan NJKB dan harga jual perubahan bentuk tersebut serta memperhitungkan penyusutan.

“Untuk mobil van buta, minibus, mikrolet, bus, pick up, double cab, kendaraan penumpang roda tiga, kendaraan barang roda tiga, kendaraan roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor barang roda tiga, di bentuk sebagai bentuk dasar Sedang mengalami perubahan, dasar pelaksanaan PKB dan BBNKB ditambah bentuk perubahan NJKB,” jelas Morris.

Ditambahkannya, bentuk dasar penerapan PKB dan BBNKB harusnya dilengkapi dengan NJKB, masih berupa sasis untuk truk ringan, truk, traktor, dan kepala traktor.

Morris menjelaskan, dasar perhitungan penerapan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor di atas air ditentukan berdasarkan NJKB. 

NJKB bertenaga air ditetapkan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

“NJKB kendaraan bermotor di atas air dijadikan dasar penetapan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor di atas air,” kata Morris.

Sedangkan untuk penghitungan sementara pengenaan PKB dan BBNKB yang belum masuk dalam jadwal Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Tata Usaha Negara, Walikota menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB.

Sedangkan untuk jenis, merk, jenis dan harga jualnya belum disebutkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar-dasar Pelaksanaan PKB dan BBNKB, serta dalam Lampiran Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. . 38 mulai tahun 2023.

Gubernur menetapkan NJKB kendaraan bermotor yang HPU-nya tidak diketahui, namun diketahui NJKB kendaraan bermotor sejenis, dengan tahun pembuatan lebih awal. 

NJKB dapat ditentukan dengan menambahkan paling banyak 5 persen setiap tahunnya dari harga jual yang diketahui.

Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dasar penerapan PKB dan BBNKB yang tidak termasuk dalam Jadwal Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Hukum Administrasi berlaku kecuali perhitungan dasar penerapan PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Menteri. . urusan dalam negeri.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam menentukan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.

“Dengan ketentuan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, dengan tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *