Cari Modal, Pemerintah Akan Ajak 10 UMKM Jual Saham di BEI

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) menargetkan membantu 10 usaha menengah agar bisa mencatatkan sahamnya di bursa atau penawaran umum perdana (IPO) pada akhir tahun ini.

Menurut Pj Deputi UKM Kementerian Koperasi dan UKM Temmy Satya Permana, melalui IPO, UMKM bisa tumbuh menjadi usaha besar.

Bagi UMKM, IPO juga disebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperoleh pembiayaan dan pengawasan perusahaan, meningkatkan skala usaha, dan menyerap tenaga kerja.

“Kami targetkan hingga akhir tahun ini sebanyak 10 UMKM akan membantu masuk ke pasar modal,” kata Temmy, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Temmy mengatakan, kini loop tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar tetapi juga menjadi sumber pembiayaan bagi UMKM.

Oleh karena itu, pelaku UMKM dituntut tidak hanya mengandalkan perbankan untuk menutup modalnya. Namun, di pasar modal juga tidak memunculkan pengenalan.

Untuk meningkatkan partisipasi UMKM dan koperasi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan No.53/POJK.04/2017.

Kebijakan ini memungkinkan perusahaan kecil (setara Rp50 miliar) atau menengah (Rp50 miliar hingga Rp250 miliar) masuk ke pasar modal dan memperoleh pembiayaan.

Lalu ada juga IPO UKM (Small Business Enterprise Initial Public Offering).

IPO UKM merupakan pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Inkubator BEI (BEI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk memasuki ekosistem pasar modal.

“Iklimnya sangat bagus untuk pembangunan. Kami yakin akan semakin banyak UMKM yang bisa ikut akseleratornya,” kata Temmy.

Sejak tahun 2019, Bursa Efek Indonesia telah membentuk dewan perdagangan khusus perusahaan kecil dan menengah yaitu Dewan Akselerasi.

Hingga saat ini, terdapat 44 perusahaan, dan satu perusahaan akan naik ke dewan pengembangan pada November 2023.

Di Papan Akselerasi, rata-rata nilai perusahaan mencapai lebih dari Rp 10 miliar, dan yang terbesar mencapai sekitar Rp 250 miliar.

Dengan aset yang lebih rendah di angka tersebut, pelaku UKM dapat memanfaatkan Securities Crowdfunding Facility (SCF), salah satu alternatif pendanaan pra-IPO, untuk pendanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *