TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara perubahan pilihan sekolah peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 di tingkat SMA/SMK.
Pendaftaran PPDB Pekan Tengah 2024 SMA SMK dibuka tanggal 24 – 27 Juni 2024 di https://ppdb.jatengprov.go.id.
Calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar berdasarkan jalur masuk dan sekolah yang diinginkan.
Di sekolah menengah dibuka jalur masuknya yaitu zonasi umum, zonasi khusus, pengukuhan, pengalihan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Jalur masuk SMK ada 4 jalur yaitu penjaminan, prestasi, akomodasi dekat dan prestasi khusus.
Bagi peserta yang berubah pikiran dan ingin mengubah pilihan sekolah selama PPDB Tengah Pekan 2024, dapat dilakukan pada periode pendaftaran 24 – 27 Juni 2024.
Cara berikut ini hanya diperuntukkan bagi CPDB yang ingin mengubah pilihan sekolah SMA/SMK tanpa mengubah jalur masuknya. Cara Mengubah Pilihan Sekolah PPDB SMA Jateng 2024 Login https://ppdb.jatengprov.go.id Login dengan Nomor Peserta dan Password Akun Pada Halaman Panel Pendaftaran Online klik “Ganti pilihan” Hapus nama yang sebelumnya sekolah yang dipilih dengan mengklik ikon “X” di sebelah kanan nama sekolah Kemudian selesaikan “Pilih/Tambah Sekolah” Klik “Saya setuju” dan “Lanjutkan” Pilih “Tutup” dan pilihan sekolah berhasil diubah Ketentuan: Saat pendaftaran, CPDB SMK Negeri dapat mengubah pilihannya menjadi SMA Negeri dan CPDB SMA Negeri dapat merubah pilihannya menjadi SMK Negeri. Pilihan pengalihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bagi CPDB dari SMA Negeri berubah menjadi SMK Negeri dan/atau sebaliknya sebaliknya, wajib membatalkan pendaftarannya di SMA dan/atau sebaliknya. Pilihan untuk pindah dari SMA ke SMK harus melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Kesehatan sesuai kebutuhan (formulir terlampir). Jalur Pengalihan Tugas Induk CPDB dapat meneruskan opsi ke Jalur Jangkauan setelah membatalkan pendaftaran Jalur Pengalihan Tugas Induk. Pilihan pendaftaran sekolah menengah:
CPDB berhak mendaftar pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya sepanjang 1 Satuan Pendidikan berada di wilayahnya dan 1 Satuan Pendidikan berada di luar wilayahnya, dengan ketentuan: SMA Negeri CPDB dapat didaftarkan pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur desain, dan 1 Satuan Akademik tanpa metode keberhasilan/validasi desain. CPDB yang didaftarkan melalui rute akses in-premises tidak dapat didaftarkan melalui rute in-premises dan dapat didaftarkan melalui rute validasi luar lokasi jika memenuhi persyaratan rute validasi. CPDB Sekolah Menengah Negeri dapat mengubah Satuan Akademik dan pemilihan metode pada masa pendaftaran, kecuali metode pengalihan tugas orang tua/wali hanya dapat mengubah pilihan metode perolehan setelah pembatalan metode pengalihan tugas yang dilakukan oleh orang tua/wali. Pilihan Pendaftaran SMK Negeri CPDB SMK dapat mendaftar pada 2 pilihan program vokasi di 2 Satuan Pendidikan Negeri CPDB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jawa Tengah 2024