Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif

TRIBUNNEWS.COM – Terungkap bagaimana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima uang dari Kementerian Pertanian untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

Salah satunya adalah peminjaman nama pejabat Kementerian Pertanian untuk membuat perjalanan dinas fiktif.

Selain itu, dana Kementerian Pertanian yang dikucurkan untuk perjalanan dinas fiktif tersebut akan digunakan SYL untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

Hal itu terungkap setelah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian Hermanto memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan pungutan liar dan penerimaan bonus di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Kemudian, dalam persidangan, JPU KPK mendalami sumber uang Dirjen PSP yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Tadi saksi menjelaskan di awal, tidak ada anggaran, tidak ada DIPA (Daftar Pelaksana Anggaran).

“Jadi dari mana uang untuk memenuhi permintaan ini?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).

Hermanto kemudian menyikapinya dengan menyertakan dokumen administrasi seperti perjalanan dinas.

“Umumnya kita menyiasatinya, kita dapat dari dukungan manajemen, seperti travel, dari perjalanan teman,” kata Hermanto.

Berdasarkan tanggapan Hermanto, JPU KPK terus mendalami niat Hemanto terkait pengurusan perjalanan dinas.

“Apa yang kamu maksud dengan perjalanan ini? Apakah di pinggirnya seperti ini?” tanya jaksa.

“Bisa dikesampingkan, boleh pinjam nama,” jawab Hermanto.

Jaksa kemudian mendalami pernyataan ‘pinjaman nama’ yang dilontarkan Hermanto.

Hermanto menjawab, nama tersebut meminjam nama untuk membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif.

“Meminjam nama berarti dia tidak ada perjalanan bisnis tapi uangnya sudah dibayarkan?” tanya jaksa lagi.

“Iya, kumpulkan untuk dipenuhi,” jelas Hermanto.

“Hanya untuk memenuhi permintaan ini?” tanya jaksa memastikan.

“Benar,” jawab Hermando.

Tak berhenti sampai disitu, jaksa masih berupaya mengusut persoalan peminjaman nama hingga pembuatan surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif.

Jaksa mempertanyakan apakah nominal pinjaman tersebut diketahui karyawan yang bersangkutan.

Hermando kemudian menjawab bahwa pejabat di Kementerian Pertanian sudah mengetahui nama pinjaman ini, bahkan mereka sudah memahaminya.

“Tidak benar SPPD itu fiktif dibuat atau meminjam nama, lalu dibelanjakan uangnya. Tahukah yang meminjam nama itu, kalau prosesnya ada yang namanya (meminjam)?” tanya jaksa lagi.

“Tahukah Anda karena Anda memahami bahwa kondisinya harus seperti itu,” jelas Hermanto.

KPK membahas pemaparan Febri Diansyah dalam persidangan mantan Menteri Pertanian SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kewenangan menghadirkan mantan perwakilan KPK itu sepenuhnya berada di tangan Tim Penuntut KPK (JPU).

Sejauh ini keterangan mereka masuk dalam Berita Acara Penyidikan kasus SYL.

Sedangkan Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum SYL selama pemeriksaan.

Sebelum terjun ke dunia advokasi, Febri Diansyah merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016)) dan perwakilan KPK (2016-2020).

Nanti kita lihat perkembangannya, kemungkinan suatu saat akan dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam sidang, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7). / 5). /2024).

Hal serupa diungkapkan Direktur Riset KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, seluruh saksi berdasarkan kebutuhan jaksa KPC.

“Jaksa mempunyai kewenangan dan perhitungan apa saja yang perlu dihadirkan di persidangan untuk memberikan bukti atau keterangan dan memberikan dakwaannya serta keterangan yang diperlukan, jadi itu hak prerogratif jaksa,” ujarnya.

Pembahasan pemaparan Febri Diansyah cs sebelumnya dimulai Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai putusan kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Jaksa Meyer, kesaksian Febri dkk bisa memberikan pencerahan atas kasus penangkapan mantan kliennya.

Kalau yang ditanyakan boleh atau tidak, sangat mungkin untuk memperjelas apakah peristiwa itu nyata, kata Jaksa KPK Meyer Simandjudak.

“Ada pengakuan mereka memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi pada tahap penyidikan, termasuk saksi yang sudah hadir yaitu Panji Hartanto [mantan asisten SYL] dan Karina [mantan staf Kementerian Pertanian],” imbuhnya.

Jaksa Meyer mengatakan, para saksi mengaku mantan kuasa hukum SYL menanyakan apa yang dijelaskan, pertanyaan apa saja dalam tahap penyidikan, dan ada instruksi untuk tidak menjelaskan kecuali diminta.

Nantinya, kata dia, keterangan para saksi akan diverifikasi dengan keterangan eks tim kuasa hukum SYL yang sudah menjadi saksi dalam berkas perkara.

Jadi pada persidangan sebelumnya ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil tim penasihat hukum, saat kami tanyakan, tim penasihat hukumnya adalah Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz, ujarnya.

Jaksa Meyer juga mengutip dokumen milik tim kuasa hukum SYL yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat penyidikan kasus tersebut.

Dia mengatakan, persoalan itu juga akan didalami Febri dkk saat hadir sebagai saksi di persidangan.

Timnya karena sudah dilakukan dan bukti-bukti yang dilakukan oleh mereka ya semacam legal opinion disita dan ditemukan, legal opinion itu dan kita lihat nanti bagaimana bisa, begitu tahap penyidikan selesai, begitu detail. iya kan, nanti kita tanya apakah benar yang dibocorkan, kalau dibocorkan oleh siapa, itu, ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Departemen Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *