TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara daftar ulang atau daftar ulang calon mahasiswa baru di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Lampung jalur UM-PTKIN 2024.
Diketahui, hasil seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2024 telah dipublikasikan pada Senin (8/7/2024).
Pengumuman hasil seleksi UM-PTKIN tahun 2024 dapat dicek secara online melalui laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/ atau melalui website resmi masing-masing perguruan tinggi yang terdaftar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai calon mahasiswa baru IAIN Metro Lampung jalur UM-PTKIN 2024 wajib melengkapi isian pendaftaran UKT sebagai pendaftaran ulang (registrasi ulang) dan menentukan besaran UKT (tunggal) Uang Kuliah. Biaya ).
Berikut cara pendaftaran ulang calon mahasiswa baru di IAIN Metro Lampung jalur UM-PTKIN 2024. Cara Daftar Ulang IAIN Metro Lampung Jalur UM-PTKIN 2024.
1. Calon mahasiswa baru jalur UM-PTKIN 2024 harus menyelesaikan seluruh proses pendaftaran mengajar tunggal (UKT) pada tanggal 10 – 22 Juli 2024.
2. Proses pendaftaran biaya pendidikan tunggal dilakukan secara online (online) pada laman http://spmb.metrouniv.ac.id/ dan menyediakan layanan tanya jawab menggunakan telegram dengan alamat https://t.me/ meja bantuanUKT.
3. Calon mahasiswa baru wajib mengikuti tata cara dan proses pendaftaran biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru sebagai berikut:
Satu. Download berkas pendaftaran mahasiswa baru secara lengkap pada laman http://spmb.metrouniv.ac.id/ (tidak disarankan mengakses melalui smartphone);
B. Menyiapkan dokumen dalam format PDF kecuali Phas Photo dalam format JPG. Dokumen yang disiapkan dalam bentuk/format PDF adalah sebagai berikut: Pendaftaran Ulang UM-PTKIN Jalur 2024 IAIN Metro Lampung – Berikut cara daftar ulang dan penentuan besaran UKT calon mahasiswa baru IAIN Metro Lampung UM 2024 -Jalur PTKIN. (Instagram @iainmetrolampung) Pas Foto terbaru 3×4 background biru format JPG; Scan kartu ujian UM-PTKIN asli dalam format PDF; Scan Rapor Kelas X Semester 1, X/Semester 2, XI/Semester 1 Format PDF; Scan ijazah SD/MI/sederajat dalam format PDF; Scan ijazah SMP/MTS/sederajat dalam format PDF; Scan KK (Kartu Keluarga) format PDF; Scan KTP ayah dan ibu kandung (jika meninggal, lampirkan fotokopi akta kematian) format PDF; Scan surat keputusan terakhir ayah dan ibu yang berprofesi PNS/POLRI/TNI/Pegawai BANK BUMN/Pegawai BUMN/Pegawai BANK Swasta/Pegawai Perusahaan dalam format PDF; Scan daftar gaji ayah dan ibu dengan pekerjaan PNS/Polri/pegawai BANK TNI/BUMN/pegawai BANK swasta/pegawai perusahaan dalam format PDF; Scan surat keterangan penghasilan ayah dan ibu dengan pekerjaan selain di atas (formulir surat keterangan tersedia di download) format PDF; Scan pembayaran listrik 2 bulan terakhir untuk listrik pascabayar dalam format PDF. Untuk listrik prabayar, membuat surat pernyataan (format bebas, bisa ditulis tangan) untuk dikonsumsi selama 2 bulan, ditandatangani oleh kepala keluarga, kemudian di-scan dalam format PDF atau surat pernyataan dari kepala keluarga yang tidak ada. listrik tersedia atau listrik digunakan bersama dengan tetangga, pindai dalam format PDF; Scanning PBB/Pembayaran pajak tahun lalu/sertifikat/Akta Jual Beli dalam format PDF; Scan foto rumah/apartemen, tampak depan, samping kanan, samping kiri, ruang tamu, ruang keluarga, ruang belajar, dapur, toilet/WC/kamar mandi (tempel gambar pada formulir yang di download) format PDF; Scan Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Miskin (jika ada) dalam format PDF. Seluruh persyaratan mengacu pada format yang ditentukan panitia (format dapat diunduh pada laman http://spmb.metrouniv.ac.id/); Seluruh persyaratan format dipindai dalam format PDF kecuali Foto Phas dalam format JPG dan file diunggah ke sistem informasi pembelajaran individu pada halaman http://spmb.metrouniv.ac.id/; Ketidaklengkapan/ketidakjelasan data yang disampaikan akan mempengaruhi besaran biaya pendidikan tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa.
C. Wajib mengisi formulir pendaftaran online pada laman http://spmb.metrouniv.ac.id/ mulai tanggal 10 – 22 Juli 2024. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dianggap pensiun ;
D.Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar Program Kartu Kuliah Indonesia Cerdas (KIP-Kuliah): Wajib mengikuti seluruh tahapan pendaftaran uang kuliah tunggal, apabila tidak menyelesaikan tahap pendaftaran uang kuliah tunggal maka dianggap mengundurkan diri; Pengumuman calon penerima KIP Kuliah akan diinformasikan kemudian setelah selesai proses pendaftaran biaya pendidikan tunggal. Tertundanya pengumuman calon penerima KIP Kuliah disebabkan masih menunggu informasi dari pemerintah pusat;
4. Hasil Pendaftaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 14.00 WIB melalui laman spmb.metrouniv.ac.id, login dengan NISN sebagai username dan password;
5. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilakukan pada tanggal 24-30 Juli 2024 melalui Kode Briva BRI (Kode Briva BRI akan diumumkan pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 14:00 WIB);
6. Pendaftaran PBAK (Pengenalan Budaya Kampus) / Orientasi Mahasiswa Baru pada tanggal 14 – 23 Agustus 2024 secara online;
7. Bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus mata kuliah UM-PTKIN, apabila ternyata data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka dinyatakan didiskualifikasi/dikeluarkan dan sekolah dimasukkan dalam daftar hitam per . penerimaan untuk tahun berikutnya;
8. Calon mahasiswa baru wajib mengikuti seluruh proses pendaftaran yang telah ditetapkan panitia.
9. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran biaya pendidikan tunggal dianggap mengundurkan diri;
(Tribunnews.com/Latifah)