TRIBUNNEWS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri sebagai tanda registrasi dan tanda pengenal bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemilik SIM perlu memperbarui SIMnya dari waktu ke waktu. Disarankan untuk memperbarui SIM sebelum masa berlaku lima tahunnya habis.
Saat ini proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi langsung Unit Penyelenggara SIM (SATPAS) untuk melakukannya. SIM juga akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi digital Korps Lalu Lintas Polri, perpanjangan dapat dilakukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Namun, untuk menghindari antrian, sebaiknya perpanjang SIM Anda 30 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya.
Proses perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian.
Jika terjadi peningkatan antrian di Satpass, mungkin prosesnya akan lebih lama, belum termasuk waktu pengiriman dari Satpass ke alamat Anda.
Satpas beroperasi pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat. Lamaran yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat akan diproses keesokan harinya. Cara memperpanjang sim online
Berikut langkah-langkah perpanjangan Surat Izin Mengemudi Nasional melalui Aplikasi Digital Corelants Polari: Download Aplikasi Digital Corelants Polari dari Playstore. Daftarkan aplikasinya dengan mengisi nomor ponsel Anda dan memasukkan kode OTP yang diterima melalui SMS. Buat PIN dan konfirmasi. Lengkapi profil Anda di menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda. Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness. Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan foto paspor berlatar belakang biru. Ikuti tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda. Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan mengklik ekstensi SIM. Unggah dokumen yang diperlukan. Pilih Satpass Penerbit. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika Anda memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman. Pilih metode pembayaran, klik “Lihat Nomor Rekening”, dan bayar melalui Virtual Account BNI. Periksa status transaksi secara berkala pada menu Transaksi. Setelah menerima SIM, isi Indeks Kepuasan Pelanggan. Transaksi perpanjangan selesai dan SIM baru akan didigitalkan setelah Anda mengklik tombol Perbarui. Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM antara lain: SIM lama Anda E-KTP Fisik Hasil RIKKES Hasil psikotes Pas foto paspor dengan latar belakang biru (bukan foto selfie) Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan tidak buram untuk memudahkan proses verifikasi dan menghindari penolakan oleh SATPAS. Biaya perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai Pasal 1 PP, perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Berikut tarif perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000 SIM B: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.
(mg/Dherysha Auria Maysalluna)
Penulis adalah mahasiswa magang dari Ceballas Merritt University (UNS).