TRIBUNNEWS.COM – Simak cara pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan JMO.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) merupakan program yang dikembangkan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja Indonesia.
Ada empat skema utama BPJS ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Keempat program ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pekerja dengan segala risiko yang ada dalam pekerjaannya, salah satunya adalah program JHT.
Rencana JHT akan memastikan bahwa pekerja menerima uang ketika mereka pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Berikut cara melamar pekerjaan BPJS JHT secara online melalui website: Pastikan Anda memenuhi kriteria misal. mencapai usia pensiun, berhenti, mengakhiri kontrak kerja (PHK) Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go .id Isikan data diri anda antara lain NIK, nama lengkap dan nomor keanggotaan. Harap tunggu beberapa saat hingga data diverifikasi kelayakannya. Setelah verifikasi, peserta akan diminta mengisi data sesuai petunjuk yang ditampilkan di portal. Unggah dokumen yang diperlukan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF. Setelah menyelesaikan proses di atas Anda akan diberitahu tentang janji temu dan cabang untuk wawancara online. Peserta selanjutnya akan dihubungi untuk wawancara melalui video call sesuai jadwal yang terdapat pada notifikasi yang diterima (harap menyiapkan berkas asli). Setelah proses selesai, saldo JHT akan dibayarkan melalui invoice terlampir. Cara Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO: Buka aplikasi JMO dan klik menu Jaminan Hari Tua. Pada halaman Keamanan Usia, klik pada bagian Klaim JHT. Jika 3 syarat sudah terpenuhi, pastikan muncul tanda centang hijau di setiap syarat untuk mengajukan klaim JHT dan klik “Selanjutnya”. Dari menu Klaim Penyebab, pilih salah satu. Periksa informasi keanggotaan, jika benar klik “Ya”. Kemudian melakukan biometrik dengan mengklik “Ambil Foto” dengan ketentuan yang ditunjukkan. Isi data NPWP dan akun aktif lalu klik “Selanjutnya”. Akan muncul halaman rincian saldo JHT yang harus dibayarkan dan klik “Selanjutnya”. Periksa semua data untuk memastikan keakuratan data sebelum disimpan. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”. Proses pengajuan klaim JHT telah berhasil dan pembayaran JHT akan segera diproses.
Begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
(mg/Kirana Atsiila)
Penulis adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).