TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka besok, Selasa 20 Agustus 2024 di halaman SSCASN.
Untuk itu, calon CPNS bisa menyiapkan dokumen yang ingin diunggah.
Perlu diketahui, ada banyak dokumen yang perlu distempel elektronik, seperti surat lamaran dan surat pernyataan 5 kata.
Lantas, bagaimana cara menerapkan e-mark pada formulir CPNS 2024?
Berikut cara pengaplikasian e-stempel melalui meteraionline.id, saluran pemasaran Percetakan Mata Uang Republik Indonesia (Peruri).
1. Buka halaman meteraionline.id, klik “Login” di pojok kanan atas Cara membeli dan memasang E-Meterai di meteraionline.id
2. Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan klik “klik disini”
Jika Anda sudah memiliki akun, masuklah dengan email dan kata sandi Anda
3. Pilih menu “Pembelian Alat”.
4. Pilih paket e-stempel yang ingin dibeli, lalu klik “Beli Kuantitas”
5. Scan QRIS untuk membayar
6. Setelah Anda membayar, periksa status pembayaran Anda di menu “beli barang” dari waktu ke waktu
7. Tunggu hingga status menjadi “Paid”
8. Unggah dokumen dengan mengklik menu “Unggah Dokumen” pada Halaman Dashboard atau dapat juga klik menu “Unggah Dokumen” dan masuk ke “Stempel Elektronik”
9. Klik “Cari Dokumen” untuk memilih dokumen Anda
10. Pasang e-signal sesuai jadwal
11. Setelah Anda menemukannya, isi detail dokumen dan klik “Unggah”
12. Klik “kemajuan buku”
13. Jika muncul tulisan “In Process” berarti buku sedang dibayar, harap menunggu hingga selesai.
14. Setelah selesai, klik icon download untuk mendownload lembar jawaban jika belum setting e-stempel.
Berikut cara pengaplikasian e-stempel dari meteraionline.id.
Apabila Anda mengalami kegagalan dalam instalasi e-stempel, Anda dapat memilih menu history instalasi, dan klik Re-Affix.
Ini dapat dilakukan dalam waktu 12 jam setelah dokumen diunggah.
Nantinya, dokumen tersebut akan otomatis bertambah, seperti dikutip dari kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun jika sudah lewat 12 jam sejak dokumen diunggah, Anda bisa klik Coba Lagi.
Setelahnya, Anda akan diminta untuk mengunggah kembali dokumen tersebut, kemudian akan diproses untuk instalasi.
Oleh karena itu, pendaftar CPNS tidak perlu lagi membeli e-stempel. Cara masuk e-Seterai yang benar
1. Pastikan ukuran dokumen yang akan dicantumkan dalam e-seal kurang dari 900 Kb.
2. Pastikan e-book yang ditutup tidak diubah atau dikompres ukurannya.
3. Penandatanganan stempel elektronik berbeda dengan stempel perekat, yaitu:
– Posisi tanda tangan berada di sebelah tanda e
– Area tanda tangan tidak ditempel pada e-seal seperti pada stempel perekat. Cara membubuhkan tanda tangan pada segel elektronik (TikTok/@c.irwan10)
(Tribunnews.com/Widya)