Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online untuk Orang Pribadi, Simak Langkah-langkahnya

TRIBUNNEWS.COM – Simak langkah-langkah membuat NPWP online dengan mudah dan cepat untuk perorangan pada artikel di bawah ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal yang berguna untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP harus dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan Indonesia.

Keuntungan memiliki NPWP adalah memudahkan berbagai urusan perpajakan dan administrasi seperti pendaftaran usaha, pembuatan paspor, penjualan real estate dan pengajuan pinjaman bank.

Ada dua jenis NPWP yaitu perorangan dan badan usaha.

Membuat NPWP cepat dan mudah secara online.

Diambil dari laman resmi Tax.go.id dan YouTube Kantor Pajak Umum, cara membuat NPWP online terdiri dari beberapa langkah yang dijelaskan di bawah ini.

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan alamat email aktif, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Langkah-langkah aktivasi akun 1 Buka service.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP”. Tunggu beberapa menit hingga Anda diarahkan ke https://ereg.pajak.go.id/. Selanjutnya klik “daftar” yang berwarna biru dan masukkan alamat email Anda dengan email aktif dan kode captcha, lalu klik “daftar”. Setelah itu akan muncul notifikasi pendaftaran email berhasil. Buka dan periksa kotak masuk Anda dan periksa kotak masuk Anda (termasuk folder spam) dan klik “periksa tautan”. Langkah Aktivasi Rekening 2. Masukkan Tipe Wajib Pajak, Nama Lengkap per Orang (Tanpa Jabatan), Alamat Email (Terisi Otomatis), Kata Sandi, Nomor HP atau Telepon Aktif, OTP, Tanya Jawab Rahasia, Kode Captcha dan Klik “Daftar”. anda akan diberitahu bahwa anda telah berhasil menyelesaikan pendaftaran akun anda kemudian buka “link aktivasi” anda akan diarahkan ke menu login

Isi formulir pendaftaran data wajib pajak sebagai berikut: 1. Kategori Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai, dalam hal ini pilih kategori “Perorangan”. Pilih status tengah yang sesuai. 2. Identitas. Isikan data-data relevan yang digunakan sebagai dasar pendaftaran wajib pajak. Beberapa data identitas perlu diisi, yakni nama wajib pajak, tempat atau tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor kartu keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor. Setelah itu klik “Validasi Data” dan tunggu beberapa menit hingga muncul notifikasi validasi data berhasil. 3. Pendapatan

– Pilih salah satu sumber pendapatan utama. Ketenagakerjaan dalam hubungan ketenagakerjaan Kegiatan ekonomi Pekerjaan lepas Lainnya Isikan kode KLU (Klasifikasi bidang kegiatan) yang paling sesuai. 4. Alamat tempat

Masukkan alamat sesuai alamat rumah Anda, meliputi nama jalan atau desa, blok, nomor RT/RW, kode kota dan kabupaten atau desa. 5. Alamat KTP

Isi alamat sesuai dengan ID Anda. Warga Negara Indonesia: Alamat KTP Orang Asing: Alamat pada Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 6. Alamat Usaha

Jika cocok dengan alamat rumah Anda, centang “cocokkan alamat rumah Anda dengan keadaan sebenarnya”.

Khusus bagi Wajib Pajak yang memilih penghasilan dari bidang usaha/freelance/pekerjaan lain, wajib mengisi kolom ini. 7. Informasi tambahan

Pilih kisaran pendapatan bulanan yang sesuai. 8. Persyaratan Silahkan upload foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak melebihi 2 MB. Jika muncul pesan “NIK Konfirmasi, tidak ada persyaratan yang harus dilampirkan”, maka tidak perlu mengunggah dokumen dan klik “Selanjutnya”. Penyataan

Lengkapi pernyataan pada bagian “Benar” dan “Isi”.

Periksa pernyataan tersebut dengan cermat dan periksa apakah pernyataan tersebut sesuai dengan situasi saat ini. Akan memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, atau belum memenuhi hak dan kewajiban perpajakan karena belum terpenuhinya syarat obyektif sebagai wajib pajak (diusulkan tidak efektif) Centang pada bagian PP55 yang sesuai dan klik “Simpan” Aplikasi Kembali ke pendaftaran status di menu “Panel” Lanjutkan proses registrasi dengan meminta token di bagian “Request Token” dan masukkan captcha yang akan dikirimkan ke email yang didaftarkan melalui bagian “Kirim Permintaan”, isi token yang sudah di copy tadi, dan klik “Kirim” Akan muncul notifikasi dan pendaftaran NPWP online untuk perorangan telah berhasil selesai.

Persetujuan permohonan akan diberitahukan melalui email (Anda dapat mengecek inbox email untuk mendownload NPWP secara online).

Berikut langkah-langkah membuat NPWP online dengan mudah dan cepat untuk perorangan.

(mg/tiara Eko Maharani)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *