Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dan Catatannya

TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan pekerjaan merupakan tugas kedua dalam pengelolaan pekerjaan setelah menerima rencana kerja yang disusun oleh guru dari kepala sekolah.

Dalam melaksanakan pekerjaan, guru diharapkan melakukan dua hal utama, yaitu menetapkan pekerjaan melalui evaluasi dan pengajaran oleh kepala sekolah, dan mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk ‘Pengembangan Keterampilan’ dan ‘Kegiatan Tambahan’.

Setelah mendapat persetujuan guru dari kepala sekolah, guru dapat mulai menggunakan kegiatan tersebut.

Berikut cara memaksimalkan acara Merdeka Mengajar:

1. Klik ‘Manajemen Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar

2. Bagi Anda yang mengakses manajemen kerja melalui aplikasi PMM di perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi tentang cara yang disarankan untuk mengakses manajemen kerja melalui komputer.

Silakan instal pengelola aplikasi melalui desktop atau laptop untuk pengalaman terbaik.

Klik ‘Tetap di sini’ jika Anda ingin mengakses manajemen pekerjaan melalui aplikasi.

3. Pada halaman Manajemen Kinerja, Anda dapat mengklik Pilih Guru sebagai Karyawan, lalu klik ‘Periksa Kinerja untuk memulai Manajemen Kinerja.

4. Kemudian, Anda dapat mulai menyelesaikan Alur Kerja berdasarkan pekerjaan yang telah diselesaikan.

Anda tidak dapat melanjutkan ke langkah berikutnya jika Anda belum menyelesaikan langkah pertama.

Saran:

– Bagi anda yang belum terdaftar sebagai guru dan masih mempunyai Pengawas. Jurusan dipilih di bagian Pendidikan Anda, maka tindakan yang diinginkan akan disetujui oleh sistem.

Jadi, Anda bisa masuk ke bagian Implementasi Kinerja.

– Karena alasan kepala sekolah tidak tercatat dan tidak ada guru. Kepala sekolah dipilih untuk Kelompok Pendidikan Anda, kemudian Anda akan diberitahu bahwa data guru Anda tidak tersedia.

– Oleh karena itu, mohon menghubungi Direktur Sekolah atau Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Dapodik. Anda dapat memulai Tindakan setelah Anda memiliki data tingkat lanjut.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *