Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024 Secara Online

TRIBUNNEWS.COM – Simak di bawah ini cara mendapatkan dan menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024.

Penggunaan prangko elektronik di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengambilan, Pengolahan, dan Penjualan Prangko.

Saat ini pendaftaran CPNS diwajibkan menggunakan e-Materai.

Materi elektronik merupakan unsur penting dalam pencatatan elektronik dan wajib dalam pendaftaran CPNS.

Penggunaan E-Catarai dilakukan dengan cara ditempelkan pada dokumen tertentu. Cara Beli Stempel Elektronik CPNS 2024 Buka https://register-sscasn.bkn.go.id/ di browser; Login menggunakan NIK dan password yang terdaftar, lalu klik tombol “Login”; Lengkapi informasi pribadi Anda dan posisi yang Anda lamar; Setelah mencapai langkah 5, unggah dokumen, klik “Periksa akun stempel elektronik”; Pilih “Pendaftaran segel elektronik”; Masukkan alamat email dan kata sandi yang diinginkan, lalu klik “Kirim”; Pertama, periksa kotak email Anda yang terdaftar, lalu klik tombol “Aktivasi akun”; Akun akan dialihkan ke link resmi e-Meterai Peruri https://meterai-elektronik.com/; Login menggunakan akun e-Meterai yang Anda buat; Selanjutnya, pilih menu “Pembelian”; Masukkan jumlah kuota e-stempel yang diinginkan; Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik tombol “Bayar”; Setelah menyelesaikan pembayaran, masukkan kembali akun e-Materai Anda di website SSCASN dan klik “OK”; Tempelkan segel elektronik pada website SSCASN atau https://meterai-elektronik.com/. Cara membubuhkan segel elektronik pada dokumen Klik menu Affix, pilih Lampiran Dokumen, klik “Saya mengerti”; Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen tersebut dalam format PDF; Klik tombol “Unggah Dokumen”; Klik atau seret dokumen PDF, pastikan tidak melebihi ruang yang disediakan; Pilih dokumen, tekan tombol “Buka”, lalu tempelkan segel elektronik di sebelah tanda tangan; Pastikan segel elektronik tidak menutupi atau menghalangi benda lain, tekan tombol “Lanjutkan”; Isi informasinya, lalu klik “Lanjutkan”. Jika posisi segel elektronik salah, klik tombol “Batal”; Periksa kembali tujuan segel elektronik, jika sudah sesuai tekan tombol “Lanjutkan”; Refresh tab, jika sesuai, klik tombol “Upload”; Kemudian buka dokumen verifikasi verifikasi e-seal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *