Cara Hitung Iuran Tapera Untuk Pekerja Gaji UMR Jakarta, Per Bulan Kena Potongan 3 Persen

TRIBUNNEWS.COM – Simak simulasi Penghitungan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai bergaji UMR asal Jakarta berikut ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengajak buruh untuk bergabung dengan Tapera.

Aturan ini disahkan dengan Peraturan 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020.

Melalui peraturan ini, peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Juga Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dengan penyewa hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Cara Menghitung Gaji Jakarta Iuran UMR Tapera

Berdasarkan laman resmi Tapera, iuran gaji yang harus ditanggung peserta sendiri adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upahnya.

Sedangkan besaran iuran partisipasi pekerja sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Berikut cara menghitungnya:

Karyawan di PT X mendapat gaji bulanan sebesar Rp5 juta.

Hutang bunga = 2,5 persen dikalikan Rp5.000.000

Oleh karena itu, iuran Tapera yang harus dibayarkan sebesar Rp 150.000

Dengan penghasilan tahunan selama 30 tahun dan iuran terus menerus selama 30 tahun, maka karyawan akan menerima Rp3.504.120.264 pada saat pensiun. Siapa yang berpartisipasi dalam rekaman itu?

Berikut daftar pekerja yang ingin mengikuti Taper, antara lain: Pegawai Negeri Sipil yang melamar PNS (Pegawai Negeri Sipil Kontrak (P3K)), Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Negeri Pekerja/Pekerja/Pekerja dari perusahaan swasta A Pekerja selain yang tercantum pada huruf I, pegawai Tapera yang digaji atau digaji seperti BP, pegawai bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan orang asing yang bekerja di Indonesia untuk jangka waktu pendek 6 bulan. Kapan dana taper dibayarkan?

Peserta dapat mencairkan dana Tapera di akhir masa keanggotaannya.

Keanggotaan dalam Tape berakhir karena berbagai alasan, termasuk: pensiunnya karyawan; sampai dengan 58 tahun untuk pekerja mandiri; Orang yang terlibat sudah meninggal; peserta tidak memenuhi kriteria partisipasi selama 5 tahun berturut-turut. Persyaratan untuk bergabung dengan Taper

Pekerja berupah minimum dan wiraswasta berhak berpartisipasi dalam Tapera.

Selain itu, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

(Tribunnews.com/Namira Yauniya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *