Cara Daftar PPDB Tegal Jenjang SMP, Dibuka hingga 5 Juli 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tegal pada Sekolah Menengah Pertama dibuka mulai 28 Juni – 5 Juli 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui ppdb.tegalkab.go.id.

Pendaftaran akan dilakukan 24 jam melalui website.

Apabila calon mahasiswa ditolak, ia masih dapat mendaftar hingga 5 Juli 2024.

Berikut syarat pendaftaran PPDB Kabupaten Tegal tingkat menengah: Calon siswa hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam 1 (satu) pilihan pendaftaran, apabila calon siswa melebihi daya tampung satuan pendidikan, calon siswa tetap mempunyai kesempatan untuk memilih sekolah dan pilihan pendaftaran dalam jangka waktu pendaftaran yang ditentukan; Calon mahasiswa dapat memantau proses seleksi di akun masing-masing atau di halaman depan menu jurnal; Pelamar dapat memilih perubahan jalur pendaftaran dan pilihan sekolah dengan melakukan pendaftaran ulang di laman ppdb.tegalkab.go.id pada area jadwal yang telah ditentukan; Calon siswa yang tidak termasuk dalam majalah dapat memilih sekolah yang dikelola oleh masyarakat; Rencana PPDB Kabupaten Tegal 2024 Tingkat Sekolah Menengah 28 Juni – 5 Juli 2024: Pendaftaran Panitia CPDB dan Perubahan Pemilu 6-8 Juli 2024: Validasi file fakta 8-10 Juli 2024 : Evaluasi Pengaduan, Analisis dan Penyusunan Pemeringkatan 11 Juli 2024 : Pengumuman 12 – 13 Juli 2024 : Pendaftaran Ulang 22 Juli 2024 : Awal Tahun Ajaran Baru

SATU. Calon siswa yang dinyatakan lulus seleksi harus mendaftar ulang ke sekolah yang diterima dengan membawa dokumen sebagai berikut.

1) Berkas registrasi ulang jalur zonasi, fotokopi ijazah/surat keterangan kelulusan sekolah yang dilegalisir; Fotokopi akta kelahiran;. Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat pada tanggal pendaftaran PPDB; Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar; Seluruh berkas harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua) ke sekolah untuk didaftarkan ulang dan diarsipkan bagi calon siswa

2) Berkas pendaftaran ulang jalur pengukuhan/keluarga kurang mampu, fotokopi legalisir ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah; Copy akte kelahiran/akta kelahiran. Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat pada tanggal pendaftaran PPDB; Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar; Seluruh berkas harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua) kepada pihak sekolah pada saat pendaftaran ulang dan arsip calon siswa pada saat pendaftaran ulang.

3) Berkas pendaftaran ulang jalur pindah orang tua/wali fotokopi ijazah yang dilegalisir sekolah/surat keterangan lulus dari sekolah. Copy akte kelahiran/akta kelahiran. Fotokopi kartu keluarga. Surat keterangan peralihan tugas orang tua/wali murid, khusus untuk peralihan tugas bagi orang tua/wali murid yang berganti tugas dinas atau penugasan kepada negara atau perusahaan tempat bekerja. 3 lembar pas foto ukuran paspor 3 x 4; Seluruh berkas harus diserahkan sebanyak 2 (dua) rangkap kepada pihak sekolah pada saat pendaftaran ulang dan arsip calon siswa pada saat pendaftaran ulang.

4) Berkas daftar ulang jalur prestasi, fotokopi ijazah sekolah/surat keterangan kelulusan sekolah yang dilegalisir; Copy akte kelahiran/akta kelahiran. Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi piagam/sertifikat penghargaan prestasi akademik/nonakademik dilampiri surat penjelasan dari sekolah asal; 3 lembar pas foto ukuran 3 x 4. Seluruh berkas harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua) kepada pihak sekolah pada saat pendaftaran ulang dan arsip calon siswa pada saat pendaftaran ulang.

B. Calon mahasiswa diterima yang tidak melakukan pendaftaran ulang dalam jangka waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *