TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mendaftar Pelacak Prestasi Nilai Akademik SMA PPDB Pra Jawa 2024 Tahap II.
Sesuai jadwal, pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA PPDB Jawa Timur 2024 Tahap II akan dibuka mulai Selasa (18/6/2024) pukul 00.01 WIB.
Jalur Pencapaian Nilai Akademik SMA PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 2 meliputi: Nilai rapor SMP/sederajat Semester 1 s/d Semester 5, Nilai yang diakui SMP/sederajat (numerik) dan Indeks sekolah SMP/sederajat Dinas Pendidikan Jawa Timur (Agama) telah diambil .
Sedangkan pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA PPDB Jatim 2024 Tahap II dapat dilakukan secara online di ppdb.jatimprov.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai cara mendaftar program Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA PPDB Jawa Timur Tahap 2 Tahun 2024, meliputi persyaratan, mata pelajaran yang digunakan, kuota dan kriteria pemeringkatan. Cara Daftar Nilai Akademik SMA PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 2.
Ikuti langkah pendaftaran PPDB Pra-Jawa 2024 Tahap II lalu kunjungi halaman resminya:
1. Kunjungi ppdb.jatimprov.go.id atau klik linknya
2. Login menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN
3. Calon dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah untuk jalur nilai akademik SMA dengan ketentuan: maksimal 3 (tiga) sekolah dalam wilayah zonasi atau maksimal 2 (dua) sekolah. Wilayah zonasi Maksimal 1 (satu) sekolah berada di wilayah zonasi luar kabupaten/kota atau wilayah zonasi luar kabupaten/kota yang bersebelahan.
4. Download Bukti Pendaftaran Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Jalur Sukses Akademik SMA Tahap 2 diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berada di dalam zona, dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau berbatasan dengan kabupaten/kota di luar zona. , sekolah tingkat kejuruan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru di luar wilayah zonasi atau zona; kuota prestasi akademik pada tingkat sekolah menengah atas sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari ambang batas sekolah; Pada jenjang Lyceum Kejuruan, calon siswa tahun pertama dapat memilih paling banyak 3 (tiga) set kompetensi/pengalaman dalam 1 (satu) sekolah atau pada sekolah berbeda, wilayah zonasi, dan/atau wilayah tidak zonasi; Rata-rata Nilai Rapor Rata-rata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMP/sederajat). asal); Nilai rapor SMP/sederajat yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) semester 4 (empat) adalah nilai semester 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga). Sistem Kredit Semester (SKS) berlaku selama 6 (enam) semester untuk SMP/sederajat, nilai rapor adalah nilai dari 1 (satu) semester sampai dengan 5 (lima) semester; Nilai akreditasi SMP/sederajat (angka) diperoleh dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/accreditation; Bagi SMP/sekolah sederajat yang telah habis masa berlakunya, menggunakan nilai akreditasi terbaru. Bagi SMP/sederajat yang belum diakui/tidak terakreditasi, nilai pengakuannya ditetapkan sebesar 70 (tujuh); Melampirkan fotokopi asli sertifikat pengakuan sekolah, siswa SMA sederajat/Jawa Timur; Indeks SMP/Sekolah Sederajat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada angka 1 dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh siswa pada 1 (satu) SD/SMP/sederajat di kelas X. (Semester 1), Kelas XI (Semester 1, 2 dan 3) dan Kelas. Menggunakan nilai kemampuan pengetahuan rapor (KI-3) dan/atau nilai akhir semua mata pelajaran yang tercantum pada angka 15 (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMA/SMK); Bagi sekolah SMP/sederajat yang tidak/tidak mempunyai indeks inti, maka sekolah indeks inti setara dengan sekolah produksi minimal yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur; Nilai akhir tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor sebesar 50 persen (lima puluh persen), nilai asli penerimaan sekolah menengah atas sebesar 20 persen (dua ratus persen), dan indeks sekolah asli. 30% (tiga puluh persen); Nilai akhir digunakan sebagai dasar penentuan peringkat prestasi akademik SMA. Dan apabila kuota prestasi akademik tidak terpenuhi, sisa kuota dibagi menjadi zona setingkat SMA.
Mata pelajaran yang digunakan untuk melacak nilai akademik SMA: pendidikan agama dan karakter (rata-rata sub mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan karakter di sekolah agama); Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Bahasa Inggris PPDB Jawa Timur Halaman 2024. (ppdbjatim.net) Kriteria Pemeringkatan Nilai Akademik (SMA).
1. Jumlah skor akhir,
2. Apabila nilai akhir sama maka akan diurutkan berdasarkan indeks sekolah asal
3. Apabila nilai akhir dan indeks sekolah asal sama, maka diurutkan berdasarkan urutan nilai rata-rata pada rapor mata pelajaran.
4. Apabila nilai akhir keseluruhan, indeks awal sekolah, dan rata-rata nilai rapor mata pelajaran berada pada urutan yang sama, maka akan diurutkan sesuai dengan waktu pendaftaran. Jadwal PPDB Jatim 2024 Tahap II (Prestasi Nilai Akademik SMA)
1. Pendaftaran: hingga 18-19 Juni 2024
2. Penutupan: 19 Juni 2024
3. Publikasi: 20 Juni 2024
4. Cetak bukti penerimaan calon mahasiswa baru : 20 Juni 2024.
5. Pendaftaran Ulang di SMA Negeri Tujuan : 20-21 Juni 2024.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)