TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mendaftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 Tahap 2 untuk peserta SMA, SMK, dan SLB.
Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 tingkat SMA, SMK, dan SLB akan dimulai pada Senin (24/06/2024).
Siswa yang gagal Tahap 1 dapat mendaftar kembali pada Tahap Opsional PPDB Jabar pada tahun 2024.
Tata cara pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 dapat diselesaikan secara online di https://disdik.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.
Namun, sebelum mendaftar PPDB Jabar Tahap 2 2024, calon siswa harus melalui terlebih dahulu daftar syarat umum dan khusus serta dokumen yang perlu dipindai.
Kemudian, pada masa persiapan, aplikasi PPDB dimuat ke dalam sistem TI.
Selain itu, pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 juga bisa dilakukan langsung di sekolah binaan dengan menunjukkan dokumen persyaratan tertentu. Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 dan Caranya
Demi kenyamanan calon peserta didik baru (CPDB), proses pendaftaran PPDB Jabar 2024 dapat diakses pada tautan berikut:
Halaman Pendaftaran Resmi PPDB Jabar 2024 Tahap 2 >>> LINK
Aplikasi Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 (Android) >>> LINK
Aplikasi Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 (iOS) >>> LINK
Sebagai panduan, simak langkah-langkah Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 berikut untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB: Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2
1. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing orang tua/wali calon mahasiswa.
2. Pendaftaran oleh wali siswa harus disertai surat kuasa yang ditandatangani oleh orang tua siswa.
3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Pemprov Jabar.
4. Pendaftaran dilakukan pada jam pendaftaran sebagai berikut: online mulai pukul 08:00 WIB s/d 20:00 WIB; dan luring/melalui sekolah binaan pada pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.
5. Pemberitahuan pendaftaran pada website PPDB memuat:
Jumlah tempat dan jumlah pendaftar, nomor registrasi siswa, asal, satuan pendidikan, alamat dan jarak, tempat tinggal (pada jalur PPDB berdasarkan jarak), perhitungan poin pada catatan prestasi (disebut jalur keberhasilan kejuaraan), pemeringkatan, hasil seleksi sementara yang diupdate secara berkala minimal 2 hari sebelum akhir pendaftaran. Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2
1. Siswa baru sekolah menengah dan kejuruan, meliputi: lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat lainnya (MTS., paket B) lulusan tahun berjalan dan tahun sebelumnya kelas baru CPD 10 (sepuluh) SMA atau sekolah kejuruan Usia maksimal adalah 21 tahun (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun ini
2. Persyaratan usia ditiadakan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Penyelenggara Pendidikan Khusus (SLB) Penyelenggara Pendidikan Khusus (Daerah Bencana) yang berlokasi di daerah tertinggal, perbatasan, dan pinggiran.
3. Persyaratan umur tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
4. Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan calon siswa telah tinggal minimal 1 (satu) tahun, bagi pelamar keluarga kurang mampu secara ekonomi (KETM), prioritas langsung (SMK) dan jalur pengembangan tata ruang (SMA) ).
5. Calon peserta didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB dan SMALB memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki dokumentasi hasil asesmen dokter spesialis dari psikolog/profesional kedokteran/pusat sumber daya. Bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar yaitu lulusan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) mempunyai ijazah. Apabila mahasiswa baru datang tidak mempunyai dokumen hasil asesmen spesialis, maka mahasiswa baru tersebut dapat mengikuti asesmen atau diagnosa spesialis yang dilakukan oleh tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerjasama dengan narasumber. pusat atau tim ahli di SLB. PPDB Jawa Barat 2024 (ppdb.jabarprov.go.id) Dokumen Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahap 2 Ijazah SMA/Sederajat atau Sertifikat dengan penghargaan yang sama dengan Diploma SMP/Diploma Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri seperti pada Apabila ijazah belum diterbitkan, akan dinilai/diberikan pada tingkat yang sama/sekolah siklus pertama atau sertifikat kelulusan program pendidikan/kartu keikutsertaan ujian sekolah. Akta kelahiran/akta kelahiran anak yang berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun ini dan belum menikah. Tidak termasuk KTP orang tua peserta didik baru penyandang disabilitas dan ijazah atau bukti kelulusan lainnya, kecuali bagi yang akan melanjutkan studi di SMPLB dan SMALB, termasuk ijazah SDLB atau SMPLB. Surat pertanggungjawaban penuh atau persetujuan orang tua atas kejujuran yang menyatakan bahwa data calon peserta didik adalah benar dan apabila terbukti palsu akan dikenakan sanksi stempel dan tanda tangan orang tua (template tersedia untuk diunduh pada PPDB). situs web). Dokumen Persyaratan Khusus PPDB Jawa Barat Tahap 2 Indeks
1. Bagi pemohon persetujuan rute KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA). Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan bahwa CPD yang bersangkutan telah menjadi penduduk minimal 1 (satu) tahun.
2. Bagi CPD yang tinggal bersama wali/tidak tinggal bersama orang tuanya, berlaku ketentuan sebagai berikut: Tinggal paling sedikit satu tahun, yang menegaskan bahwa rincian kota/kabupaten pada kartu keluarga wali tersebut sesuai dengan sekolah asal. Di kelas sembilan (sembilan). Kesesuaian nama harus ditegaskan dalam sertifikat/ijazah. Melampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW yang apabila orang tua meninggal maka ayah atau ibu meninggal dunia. Surat cerai/surat keterangan dari pejabat yang berwenang dilampirkan jika orang tua bercerai. Diperlukan pernyataan dari kepala keluarga penerima CPD tentang tidak adanya keberatan terhadap tempat tinggal dan pencatatan dalam kartu keluarganya. Selain izin asuh, peraturan tersebut hanya berlaku bagi lulusan CPD tahun 2024, bukan lulusan CPD tahun sebelumnya di SMP/MT. Sekolah Berasrama. Jalur PPDB Jabar 2024 untuk tingkat SMA
1. Jalur pengembangan tata ruang
Jalur pengembangan tata ruang merupakan jalur PPDB yang seleksinya menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa wilayah dengan memperhatikan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.
2. Cara verifikasi KETM dan PDBK
Jalur pendampingan ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu secara ekonomi (KETM) dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) yang meliputi penyandang disabilitas dan anak dengan kecerdasan khusus dan bakat khusus.
3. Jalur perpindahan pekerjaan orang tua/guru anak
Jalur tersebut diperuntukkan bagi calon peserta yang ditampung oleh orang tua/wali karena relokasi dan calon peserta merupakan anak dari guru/tenaga pengajar dan tenaga pengajar.
4. Jalan Menuju Sukses: Kartu/Laporan Juara
Jalur Menuju Sukses untuk Rapor menggunakan Nilai Kognitif/Pengetahuan dari Semester 1 sampai dengan 5 atau Prestasi Heroik dari Kartu Prestasi Heroik. PPDB Jalur Jawa Barat Tahun 2024 Tingkat SMK (KETM dan PDBK) Prioritas Segera Penyerahan Tugas Orang Tua/Anak Penyerahan Kartu Prestasi Guru dan Laporan Prestasi PPDB Jawa Barat Jalur Tahun 2024 Tingkat SLB Belum ada jalur yang cocok untuk PPDB. Jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan target SLB. Jadwal PPDB Jabar 2024
Selengkapnya lihat Program PPDB Jabar 2024 SMA, SMK dan SLB di bawah ini: Tahap 2
24-28 Juni 2024 Langkah 2 Masa Berlaku Pendaftaran PPDB Disclaimer
1-2 Juli 2024 Tes Minat dan Bakat/Program Peminatan (SMK) Tes Penempatan Integritas (SMA, SMK) dapat dilakukan apabila diperlukan
3-4 Juli 2024 Rapat Dewan Pedagogi Tentang Penetapan Hasil Rekrutmen PPDB Tahap II, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Dinas Pelayanan
5 Juli 2024 PPDB Tahap 2 diumumkan
8-9 Juli 2024 Pendaftaran ulang PPDB Tahap 2
17-15 Juli 2024, Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran Baru 2024/2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)