Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Seleksi

TRIBUNNEWS.COM – Cara mendaftar menjadi Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran Guru TPS Pilkada 2024 dibuka hingga 28 September 2024.

Sesuai surat S-715/MK.02/2022 Menteri Keuangan RI tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan Satuan Remunerasi Pemilu Lainnya (SBML), Gaji Pengawas TPS Tahun 2024 Pilka sebesar Rp 800.000 per bulan. .

Bagi yang berminat menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024 dapat mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini. Persyaratan Daftar Pengawas TPS 2024: Warga negara Indonesia harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran. Setia pada Pancasila, dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Binika Tunggal Ika dan Deklarasi 17 Agustus 1945. integritas, karakter yang kuat, kejujuran dan keadilan; Kemampuan dan pengalaman terkait penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan negara, kepartaian, dan pengawasan pemilu harus setara dengan pendidikan minimal SMA atau tempat tinggal di daerah/kota setempat di Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pengunduran diri dari jabatan politik, pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha daerah setelah calon mendaftar; Mereka yang dikukuhkan dalam pernyataan itu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Bersedia bekerja penuh waktu, dinyatakan dalam pernyataan ini, bersedia untuk tidak menduduki jabatan atau jabatan politik pada suatu pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/perusahaan daerah selama masa keanggotaan, jika terpilih, dan tidak menikah dengan penyelenggara pemilu lain . Penyerahan Surat Pendaftaran : Dikirim ke Kecamatan Panvaslu …………*) Disertai : Dokumen pendaftaran antara lain:

Surat Pendaftaran di Kecamatan Panvaslu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (el KTP) 2 (dua) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang diserahkan oleh pejabat yang berwenang atau dibuktikan secara sah atau fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli Surat lamaran dengan cap curriculum vitae:

Pancasila adalah dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Deklarasi 17 Agustus 1945. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan tidak menjadi anggota partai politik paling kurang 5 (lima) tahun terakhir. (5) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun. Bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih dan bersedia untuk tidak menduduki jabatan atau jabatan politik di BUMN atau BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaannya dan tidak menjalin hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya. Kandidat dapat melampirkan informasi atau bukti lain yang mendukung kualifikasi kandidat. Unit Pengumpulan Borang Calon Pengawas TPS Kecamatan/Desa… Tersedia di Sekretariat Panvaslu Kecamatan.…* atau Kantor Kecamatan/Desa. ……… **; Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pendidikan Provinsi. atau melalui email. Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Pastikan Hak Pilih Anda Sudah Tercatat! Cara Pendaftaran Pilkada 2024 Pengawas TPS menyiapkan berkas pendaftaran:

Fotokopi Surat Pendaftaran Panvaslu Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar foto setengah badan terbaru ukuran 4×6, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disetujui/dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau penyerahan ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan silabus ijazah asli. Menyerahkan surat lamaran dan berkas pendaftaran kepada panitia rekrutmen di Sekretariat Panvaslu Daerah dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dengan format yang sesuai. Peserta akan mengikuti peninjauan dokumen Peserta akan mengikuti wawancara Pemerintah kabupaten akan mengumumkan hasil seleksi dan wawancara serta menerima tanggapan atau saran dari masyarakat serta menentukan pengawas TPS terpilih untuk survei tersebut. Dokumen yang Diperlukan: Surat Pendaftaran PTPS (Download) Surat Pernyataan PTPS (Download) Silabus PTPS (Download). Formulir Seleksi Pengawas TPS Penerimaan Pemberkasan Pilkada 2024: 12-28 September 2024 Verifikasi Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024 Pemberitahuan Perpanjangan: 2024 Tanggal 29 September s/d 1 Oktober. Selama masa perpanjangan: 10-10 Oktober 2024 Verifikasi dokumen pendaftaran selama masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024 Pemberitahuan ujian administrasi: 11-22 Oktober 2024 2024 Identifikasi dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara: 23 Oktober hingga 25 Oktober 2024 Pertukaran kandidat terpilih setelah pra-pengumuman 2: 23 Oktober hingga 2 November 2024, Upacara Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024 Perpanjangan Masa Rekrutmen Khusus Lowongan TPS dengan Supervisor: 5-20 November , 2024.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *