Cara Daftar Kunjungan Nusantara di IKN yang Dibuka Mulai Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Mulai hari ini, Senin 16 September 2024, masyarakat bisa mengunjungi Plaza dan Upacara Taman Kusuma Bangsa Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masyarakat bisa mengunjungi nusantara setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.

Untuk mengunjungi nusantara, masyarakat harus mendaftar pada aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).

Berikut cara mendaftar mengunjungi IKN: Download aplikasi IKNOW Login ke aplikasi IKNOW, pilih menu “Kunjungi Nusantara” Pilih menu “Kunjungi Nusantara” Pilih “Tarif Tiket” Isi form tiket Pilih “Lihat e-Tiket” “Berikan kode tiketnya kepada petugas Peraturan Tamu

1. Setiap pengunjung wajib melakukan registrasi melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin login/akses dari otoritas IKN.

2. Tamu dilarang berkendara dengan kendaraan pribadi. Bagi yang membawa mobil sendiri dapat memarkir mobilnya di rest area dan Simpang Trunen.

3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu dan menyeberang pada tempat yang tepat.

4. Setiap tamu wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan (demi keamanan dilarang menggunakan sepatu).

5. Dilarang merokok di Plaza Upacara, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta di seluruh area pengunjung dan ruang tunggu parkir.

6. Jangan menginjak rumput di seluruh area pengunjung.

7. Di IKN dilarang membuat coretan atau merusak tanaman dan bangunan umum.

8. Dilarang memberi makan hewan di IKN.

9. Konstruksi tidak diperbolehkan untuk tamu. memasuki lapangan

10. Setiap tamu wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

11. Setiap penduduk wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan wadah makanan, wadah minuman, dan tas belanja yang terbuat dari bahan ramah lingkungan.

12. Piknik (melebar papan dan makan bersama) dilarang di wilayah IKN.

13. Dilarang membawa senjata tajam selama perjalanan. 14. Dilarang membawa minuman beralkohol.

15. Dilarang bermain bola, duduk di atas patung, bersandar pada jembatan dan melintasi batas aman kolam/kolam.

16. Dilarang melakukan kegiatan politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu kebhinekaan Indonesia.

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *