Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Dibuka Kembali Mulai 29 Juli 2024, Simak Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftar KIP 2024 bagi mahasiswa yang diterima di PTN dan PTS.

Diketahui, sistem registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2024 sempat terganggu akibat peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan ransomware.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan akan membuka kembali pendaftaran perkuliahan KIP tahun 2024 mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Diketahui, sebanyak 853.393 siswa yang telah mendaftar sebelum gangguan dapat mengajukan kembali akun KIP Kuliah 2024 dengan melakukan pendaftaran ulang.

“Klaim kembali akun KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli s/d 31 Agustus 2024. Pemohon diminta mengajukan kembali sistem KIP Kuliah dengan menggunakan NIK, NISN dan mengunggah kembali dokumen pendukung,” demikian bunyi pemberitahuan di situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. . , dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).

Pendaftar sebelumnya dapat mendaftar kembali di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Juga mengunggah ulang dokumen dan data untuk mendukung pendaftaran KIP Kuliah.

Sementara itu, pendaftaran perkuliahan KIP tahun 2024 juga akan dibuka kembali bagi calon mahasiswa yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dengan mengacu pada halaman resmi sebagai berikut: Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Persyaratan penerima: Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sekolah lain yang sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk pendidikan tinggi akademik atau pendidikan tinggi vokasi baik PTN maupun PTS, terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi resmi dan masuk dalam Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mereka mempunyai potensi akademis yang baik namun mempunyai keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau mempunyai pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Kondisi perekonomian:

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Pemegang atau pemegang Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah (KIP).

2. Pelajar dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial, misalnya: Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Siswa dari keluarga yang mempunyai kartu keluarga adil (KKS).

3. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada desil paling banyak ke-3 (tiga) Data Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).

4. Siswa dari lembaga sosial/panti asuhan.

5. Apabila calon penerima manfaat tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka sepanjang memenuhi syarat kemiskinan/rentan miskin sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan: gabungan penghasilan bruto orang tua/wali sebanyak-banyaknya Rp 4.000.000 per bulan atau gabungan penghasilan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp 750.000; Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Cukup (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan pemerintah minimal di tingkat desa/kelurahan untuk menunjukkan status keluarga miskin atau tidak mampu bekerja. Cara Daftar KIP Perguruan Tinggi 2024

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut: Pemohon mendaftar melalui laman akun kip-kuliah.kemdikbud.go.id; Saat mendaftar, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif; Berikutnya, sistem KIP Kuliah menegaskan NIK, NISN dan NPSN, serta hak menerima KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor registrasi dan kode akses ke alamat email terdaftar pendaftar; Pelamar masuk ke halaman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri); Pelamar selanjutnya akan menyelesaikan proses pendaftaran di halaman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandir; Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah diakui diterima di perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut dapat melakukan verifikasi tambahan sebelum mengajukan proposal ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *