Cara Daftar IMEI iPhone 16 dI Bea Cukai Lengkap Dengan estimasi Biaya yang Harus Dikeluarkan

TRIBUNNEW.COM – Setelah dirilis, seri iPhone 16 menjadi perangkat yang paling dinantikan oleh para penggemar Apple di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Lebih dari sekedar perombakan desain, iPhone 16 yang diluncurkan pada 9 September ini menghadirkan berbagai teknologi kecerdasan buatan dari Apple Intelligence.

Menariknya, keempat seri iPhone 16 dilengkapi dengan tombol kontrol kamera untuk akses fitur fotografi yang lebih intuitif tanpa membuka aplikasi kamera di ponsel.

Rasa malu inilah yang membuat gadget baru Apple semakin ditunggu-tunggu.

Meski sudah resmi diluncurkan, namun tidak semua negara bisa membeli seri iPhone 16.

Berdasarkan keterangan resmi Apple, pre-order atau pemesanan di muka seri iPhone 16 sudah bisa dilakukan mulai 13 September 2024 hanya di beberapa negara.

Negara-negara yang termasuk dalam pre-order putaran pertama antara lain Australia, Kanada, Tiongkok, Prancis, Jerman, India, dan Jepang.

Kemudian Malaysia, Meksiko, Korea Selatan, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Selatan.

Sedangkan iPhone 24 Pro dan iPhone 16 Pro Max akan tersedia di Makau, Vietnam, dan 19 negara lainnya pada 27 September 2024.

Apple belum membeberkan detail pre-order iPhone 16 series di Indonesia.

Namun dalam keterangan resminya, Apple menjelaskan bahwa iPhone 16 akan segera hadir

Meski demikian, para penggemar Apple di Indonesia tidak perlu khawatir karena pre-order iPhone 16 bisa dikirimkan melalui cabang di Malaysia dan Singapura. Cara daftar IMEI iPhone 16 di website custom

1. Download atau download Mobile Custom di Google Play Store melalui aplikasi Login atau registrasi dengan ID Masukkan informasi pribadi, penerbangan, dan produk pada formulir Masukkan merek dan tipe produk Masukkan nomor IMEI ponsel Simpan formulir Klik ‘Selesai’ untuk menyelesaikan. Tunggu hingga kode QR dan ID registrasi muncul. Setelah sampai di Tanah Air, pergi ke kantor bea cukai, IMEI ponsel akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dan bisa digunakan di Indonesia.

2. Isikan data diri Anda melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html berupa: nomor penerbangan atau pelayaran tanggal kedatangan nomor identifikasi (paspor atau NIK) nama lengkap kewarganegaraan NPWP E- mail Isi item informasi, Anda dapat mendaftarkan dua perangkat berbeda dalam satu pendaftaran. Daftar Informasi yang Diperlukan: IMEI Merek RAM Jenis Kapasitas Warna Harga Produk Konfirmasi Pengiriman Konfirmasi Kode Kunci Captcha Kode Respon Cepat atau Kode QR dan Lihat ID Pendaftaran Kunjungi Kantor Pabean Temui Petugas di Kedatangan Pindai Kode QR Serta bea dan cukai atas pembayaran impor dan pajak atas jumlah tertentu. Setelah disetujui, IMEI ponsel akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dan bisa digunakan di Indonesia

Pendaftaran IMEI gratis untuk pendaftaran.

Tapi kita perlu membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah membebaskan diri dari bea masuk sebesar US$500.

Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, antara lain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) nasional, dan pajak penghasilan (PPh) atas impor pasal 22.

Bea masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari harga impor.

Kemudian, klausul PPH impor sebesar 10% dari nilai impor bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NPWP) dan 20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran Pajak IMEI untuk IPE 16 di Bea Cukai

IPhone 16 berharga US$1.299 (iPhone 16 128GB) setelah pajak jika Anda membeli opsi termurah di Apple Store di Singapura.

Nilai Pabean (NP) = (Harga + Asuransi + Pengangkutan) x Nilai Tukar

NP = (1.299 + 5 + 11) x 11.832 = 15.559.000

Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP

BM = 7,5 persen x 15.559.000 = 1.166.931, dibulatkan menjadi 1.167.000

Harga Impor (NI) = NP + BM

NI = 15.559.000 + 1.167.000 = 16.726.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI

PPN = 11% x 16.726.000 = 1.839.860 ribu dan dibulatkan menjadi 1.840.000

Total pembayarannya adalah BM + PPN = 1.167.000 + 1.840.000 = 3.007.000

Jadi kalau dihitung-hitung, iPhone 16 seri 128GB dibanderol USD 1299 atau Rp 15,3 juta, jadi Rp 3.007.000 sudah termasuk bea dan pajak.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *