Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni 2024: Syarat, Manfaat, dan Jadwal Seleksi

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mendaftar beasiswa LPDP Tahap 2 2024 beserta syarat, manfaat dan tenggat waktunya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membuka pendaftaran Program Pelatihan Pengelolaan Keuangan (LPDP) Tahap 2 pada Rabu 19 Juni 2024.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 merupakan salah satu beasiswa untuk pelajar Indonesia karena dapat membantu anda belajar Magister-S3 secara gratis di dalam dan luar negeri.

Bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan pendaftaran pembukaan beasiswa LPDP 2024 tahap 1, dapat mendaftar pembukaan beasiswa LPDP 2024 tahap 2.

Cara mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 2024 dapat dilakukan di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Sementara itu, agar calon mahasiswa dapat memenuhi Beasiswa LPDP 2024 untuk pendaftaran tahap 2, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum dibuka. Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Kunjungi Halaman Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ Isi dan kirimkan semua informasi yang diperlukan pada formulir pendaftaran. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran/pendaftaran, silakan kirimkan permintaan pendaftaran. Anda harus mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2

Tinjau persyaratan pendaftaran LPDP Tahap 2 antara lain pada halaman berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Menyelesaikan empat program diploma/lamaran sarjana (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3) dan D4/S1 langsung di S3.

3. Pelamar dari D4/S1 langsung ke S3 harus memenuhi syarat antara lain surat penerimaan (LoA) dari universitas dan melengkapi segala sesuatunya sebagai calon PhD untuk beasiswa LPDP.

4. Pelamar yang telah menyelesaikan studi magister tidak diperbolehkan mendaftar program beasiswa magister dan pelamar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diperbolehkan mendaftar beasiswa doktor.

5. Calon doktor pada seluruh program beasiswa LPDP yang lulus dengan spesialisasi kedokteran atau spesialisasi kedokteran dapat menggunakan daftar spesialisasi kedokteran atau gelar doktor berdasarkan pemenuhan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) masing-masing program.

6. Pelamar lulusan perguruan tinggi asing pada jenjang pendidikan sebelumnya harus menyerahkan: Ijazah setara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada website https://piln.kemdikbud.go.id / atau Kementerian Agama (Kemenag) pada website https://diktis.kemenag.go.id/setaraanijazah/. Konversi IPK dapat diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi di https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama di https://diktis.kemenag.go.id/setaraanijazah /.

Tangkapan layar Permintaan Penyetaraan dan/atau Konversi IPK di website Kemendikbudristek atau Kemenag mengenai Sertifikat Kesetaraan IPK dan/atau Konversi IPK bagi pelamar yang belum diterbitkan Sertifikat Kesetaraan dan/atau Konversi IPK.

7. Pelamar yang masih atau sedang belajar dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut: Mendaftar pada studi dan/atau pendidikan tinggi yang berbeda dengan tempat studinya saat ini. Pelamar yang lolos seleksi kedokteran harus menulis dan menandatangani surat pengunduran diri dari program yang ditawarkan kepada universitas dan mengirimkan surat ke LPDP dalam waktu 2 minggu setelah mengumumkan telah melengkapi peralatan tersebut. Pilih Pelamar harus menyerahkan surat izin mundur dari program atau lembaga sebelum menandatangani surat penerimaan beasiswa LPDP. LPDP berhak membatalkan status penerima beasiswa bagi pelamar yang lulus proses seleksi obat namun tidak memenuhi ketentuan di atas. Pelamar yang lulus dan memperoleh gelar sebelum pilihan kedokteran dinyatakan, dapat dicabut status penerima beasiswanya oleh LPDP.

8. Pelamar yang telah belajar namun belum menyelesaikan program magister atau doktoral, baik pada universitas dalam negeri maupun luar negeri, dapat mengajukan permohonan beasiswa LPDP pada jenjang pendidikan yang sama dan bukti surat keluar atau sama dengan mahasiswa. Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024 (https://lpdp.kemenkeu.go.id/)

9. Memberikan surat rekomendasi sebagaimana dipersyaratkan untuk semua program yang telah diumumkan dalam waktu satu tahun pada bulan yang sama dengan periode pengajuan beasiswa. Pemberian persetujuan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Formulir persetujuan secara elektronik (online form) dikirimkan dengan mengisi data pemberi persetujuan pada permohonan pendaftaran, meliputi nama ahli, fungsi, kantor, alamat email, dan telepon genggam. Selanjutnya LPDP akan mengirimkan email kepada profesional tersebut untuk menulis surat rekomendasi yang akan dikirimkan ke LPDP. Surat persetujuan yang ditandatangani oleh pemberi persetujuan, disampaikan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran dan mengisi data bulan dan tahun dikeluarkannya surat tersebut.

10. Pelamar termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seluruh program LPDP harus menyerahkan surat rekomendasi atau permohonan LPDP paling sedikit dari Komandan Tingkat II yang membawahi. pelatihan atau pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada departemen/kantor (K/L) atau pemerintah daerah (Pemda) tempat pelamar bekerja dengan persyaratan sebagai berikut: Persetujuan atau rekomendasi pelamar untuk mengikuti program beasiswa LPDP. Masukkan nama lengkap pelamar dan Nomor Induk Pemberi Kerja (NIP).

11. Pelamar yang merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada seluruh program beasiswa LPDP harus mengirimkan surat rekomendasi atau permohonan LPDP kepada minimal satu direktur yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan TNI/TNI AD/TNI AL/TNI. Markas AU untuk mengikuti Program Beasiswa LPDP.

12. Pelamar yang tergabung dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada seluruh program beasiswa LPDP harus mengirimkan surat rekomendasi atau surat permohonan LPDP kepada minimal satu orang yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia di Polri. Kantor Pusat untuk mengikuti beasiswa LPDP.

13. Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai kebutuhan LPDP.

14. Beasiswa hanya untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditunjuk oleh LPDP, tidak untuk: kelas kerja, kelas khusus, kelas kerja, ruang tamu di luar, kursus di luar TK, kursus internasional bagi pelamar dengan tujuan akademik. kursus dalam negeri di lebih dari 1 negara perguruan tinggi atau kursus lain yang tidak memenuhi persyaratan LPDP.

15. Menyetujui ketentuan yang tercantum dalam formulir permohonan beasiswa LPDP.

16. Tulis profil pribadi dengan riwayat pendidikan yang tidak lengkap.

17. Menulis kontrak untuk kembali ke Indonesia, rencana pasca kelulusan, dan rencana bantuan keuangan di Indonesia.

18. Melengkapi Permohonan Penelitian untuk Pendaftaran PhD.

19. Apabila pelamar beasiswa LPDP mempunyai publikasi penelitian, pengalaman berorganisasi, dan prestasi kompetitif/nonkompetitif, maka pelamar akan menuliskan riwayatnya di sini pada formulir pendaftaran. Hasil Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024 telah diterima

1. Dana Beasiswa: Dana Pendaftaran Dana Kuliah/Biaya Perorangan Dana Book Papers Dana Penelitian Diploma/Disertasi Dana Seminar Internasional Dana Penerbitan Jurnal Internasional

2. Dana Sponsor: Dana Perjalanan Visa Dana Asuransi Kesehatan Dana Asuransi Kesehatan Dana Kedatangan Dana Pendapatan Bulanan Dana Kompetisi Internasional Beasiswa Keluarga Global (Khusus Dokter) Beasiswa Emas (jika diperlukan) LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id) Jadwal Beasiswa Tahap 2 LPDP 2024

Berikut batas waktu penting bagi pelamar untuk mendaftar Pendaftaran Beasiswa LDPD Tahap Kedua 2024: Rabu, 19 Juni 2024. Tanggal Seleksi Pertama: Senin, 22 Juli 2024 Pengumuman Pemilihan: Jumat, 9 Agustus 2024. Batas Waktu Pendaftaran pemilihan kepala sekolah: Sabtu, 10 Agustus 2024. Persetujuan pemilihan kepala sekolah: Senin, 12 Agustus 2024. Publikasi hasil kampanye pemilihan kepala sekolah: Rabu, 21 Agustus 2024. Seleksi bakat sekolah: Selasa , 27 Agustus 2024. Publikasi Seleksi Bakat Sekolah : Kamis, 5 September 2024. Seleksi Kedokteran : Selasa, 10 September 2024. Rilis Detail Seleksi Kedokteran : Kamis, 7 November 2024.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *