TRIBUNNEWS.COM – Percontohan Hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2024 telah dirilis hari ini, Senin (23/12/2024).
Hasil kelulusan PPG Piloting 3 dapat dicek di website resmi ppg.kemdikbud.go.id atau UKPPPG.
Melansir ppg.kemdikbud.go.id, ujian administrasi PPG bagi guru akan dilaksanakan secara online mulai 28 November hingga 20 Desember 2024 melalui akun SIMPKB.
Selama masa seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi data SIMPKB.
Guru peserta dapat melakukan verifikasi dan konfirmasi ijazah dengan mengunggahnya ke laman Info GTK yang menyasar calon peserta lomba administrasi PPG guru tertentu setelah tanggal 20 Desember 2024. Cara cek PPG di laman Kemdikbud. Pertama buka ppg.kemdikbud.go.id lalu login ke akun Anda. Kemudian pilih menu cek wisuda. Masukkan nomor registrasi ujian kompetitif UKPPPG 2024, masukkan tanggal lahir masing-masing orang sesuai informasi yang didaftarkan. Untuk mengetahui kelulusan UKPPPG 2024, klik tombol ‘Lihat Status Kelulusan’. Maka peserta UKPPPG 2024 bisa langsung mengetahui Hasil UKPPPG 2024 Tahap 3 Cara Cek PPG di UKPPPG. halaman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id Masuk dengan akun Anda yang relevan dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi Anda. Masukkan nomor registrasi ujian kompetitif UKPPPG 2024, masukkan tanggal lahir masing-masing orang sesuai informasi yang didaftarkan. Untuk mengetahui lulus atau belum UKPPPG 2024, klik Lihat Status Kelulusan. Kemudian Calon UKPPPG 2024 bisa langsung mengetahui Hasil Pengelolaan PPG UKPPPG 2024 Putaran 2024 Bagi Guru Terpilih
Menurut Pasal 8 Undang-Undang “Tentang Guru” no. 14/2005, guru harus mempunyai sertifikat kualifikasi keilmuan, kualifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan melaksanakan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi mata pelajaran merupakan syarat bagi guru untuk memiliki kualifikasi akademik sarjana atau D-IV. Namun kompetensi yang dimaksud mencakup kompetensi pedagogik, personal, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan guru profesional (VET). Kementerian Pendidikan Dasar berkomitmen menyelesaikan pengembangan kualifikasi dan keterampilan tersebut secara bertahap melalui transformasi PPG.
Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali mengajukan permohonan seleksi administratif guru perseorangan (jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat dan tidak berkesempatan mengikuti PPG bagi guru-guru sebelumnya. era sebagai langkah menuju penyelesaian sertifikasi kesejahteraan guru agar dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan menciptakan guru yang profesional.
Bagi sebagian guru, peserta Tantangan Administrasi PPG yang dituju adalah guru-guru berkualifikasi yang belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau tidak memiliki sertifikat guru (Sertifikat). Persyaratan Peserta PPG untuk Beberapa Guru Warga Negara Indonesia (WNI) Belum memiliki sertifikat mengajar Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau jenjang keempat (D-IV) untuk menjadi/mendaftar PPG gelar sarjana dari program studi yang relevan dengan bidang studinya, dengan status terverifikasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info sesuai hasil verifikasi ijazah, guru belum mencapai usia dari pensiun. (31 Desember 2024) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dukcapil dengan status sah di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ Status guru atau direktur aktif pada dinas pendidikan formal (TK, SD, SMP sekolah). (sekolah, SMA, SMK dan SLB) satuan pendidikan resmi yang diberi tanda huruf e pada data pokok pendidikan (dapodik) bukan satuan pendidikan yang berada di bawah yurisdiksi kementerian yang menyelenggarakan urusan agama, terdaftar pada angka 1 dari (satu) formal pendidikan orang tua jurusan yang terdaftar sebagai guru aktif pada saat pemilihan PPG, minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024. atau 1. Bagi guru yang telah terdaftar sebagai guru aktif kurang dari (satu) tahun, dengan syarat riwayat mengajar terdaftar di Dapodik pada tahun ajaran sampai dengan tahun ajaran 2023/2024, bergelar sarjana (S -1) atau diploma IV (D-IV) )/program sarjana terapan harus relevan dengan bidang PPG. Pembelajaran berbasis linearitas dalam keputusan Ketua Eksekutif untuk pendidikan guru dan staf.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)