TRIBUNNEWS.COM – Dana beasiswa Kartu Merit Jakarta (KJMU) 2024 putaran kedua akan dimulai pada Jumat, 6 Desember 2024, berikut cara mengecek kuitansinya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Layanan Pendanaan Operasional Personal dan Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Negeri (Disdik) Jakarta mengumumkan alokasi beasiswa KJMU putaran kedua tahun 2024.
Postingan Instagram resmi Kementerian Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan alokasi dana putaran kedua untuk KJMU pada tahun 2024.
Jumlah penerima KJMU putaran kedua tahun 2024 sebanyak 15.648 orang.
Instagram @disdikdki pada Kamis (12 Mei 2024) mengutip pemberitaan tersebut: “Dana KJMU Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024. Jumlah Dana KJMU Tahap II Tahun 2024 sebanyak 15.648 mahasiswa.”
Sedangkan penerima dana KJMU putaran kedua tahun 2024 akan mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
Penerima KJMU Tahap 2 2024 dapat mengecek status pembayarannya melalui https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.
Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2024, maka dapat ditarik di Bank DKI.
Untuk lebih jelasnya lihat dibawah ini cara melihat penerima KJMU Tahap II 2024 dan cara pencairan dananya. Cara cek pemenang KJMU Tahap 2 2024
Penerima beasiswa KJMU dapat diverifikasi melalui layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Situs (SIDEWI).
Kemudian ikuti langkah-langkah berikut: Buka halaman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php Klik menu “Status Penjatahan KJMU” Klik “Tahun” Pilih “Tahap” Masukkan NIK mahasiswa dan klik “Kirim” Penerima dapat mengecek Pendanaan KJMU Status dengan memilih Periksa Status Pendanaan KJMU lalu masukkan NIKnya dan klik Kirim.
Kemudian pada halaman tersebut akan ditampilkan status Pencairan Dana KJMU Tahap 2, cara pencairan dana KJMU Tahap 2 tahun 2024.
Pencairan dana kepada penerima baru KJMU Tahap 2 Tahun 2024 akan dilakukan setelah selesainya proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serah terima buku tabungan dan ATM serta transfer dana melalui Bank DKI ke rekening penerima, lanjut Instagram @disdikdki .
Langkah-langkah pencairan dana KJMU Tahap 2 bagi penerima baru adalah sebagai berikut: Kunjungi Bank DKI terdekat untuk membuka rekening.
2. Cetak buku tabungan dan ATM
3. Pengiriman paspor dan ATM
4. Transfer dana ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/M Alvian Farka)