TRIBUNNEWS.COM – Begini Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024.
Diketahui, pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 dibuka pada Mei hingga Juni tahun lalu.
Pelamar kemudian harus melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan materi.
Panitia seleksi kemudian menetapkan Penerima Beasiswa Pendidikan se-Indonesia Tahun 2024 dalam sidang pleno.
Pada Jumat (10/11/2024), Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2024.
“Akan Rilis Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Lokal Indonesia Tahun 2024!
Peserta dapat mengecek siapa saja yang memperoleh tahun 2024. Nama dan nama keluarga penerima beasiswa pendidikan Indonesia sebagai berikut. Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Buka halaman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/penbesaran/login Login dengan memasukkan username/NIK yang telah terdaftar. Kemudian masukkan kata sandi yang telah didaftarkan. Isi hasil jumlah Capcha yang diberikan dan klik “Login”. Jika berhasil login ke akun, peserta langsung bisa melihat hasil seleksi BPI 2024. Selain itu, kandidat juga dapat mengecek hasilnya melalui email yang terdaftar. Peserta akan menerima surat e-mail dengan subject “Pengumuman Hasil Seleksi” ke [email protected].
Peserta saat ini dapat melihat informasi tahapan selanjutnya yang akan dikirimkan melalui email. melalui pos
“Bagi yang telah lulus dan menerima Beasiswa Pendidikan Lokal Indonesia, informasi pendaftaran ulang dan langkah selanjutnya akan diberitahukan kembali, silakan cek emailnya. surat,” lanjut Puslapdikas. Tahun 2024 Tanggung Jawab Penerima Beasiswa Pendidikan di Indonesia
Para ulama harus melakukan hal-hal berikut berdasarkan petunjuk resmi:
A. Setia, Taat dan Menerima Sepenuhnya Pancasila Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan dan Pemerintahan Republik Indonesia.
B. Menjaga nama baik Indonesia dan BPPT melalui perkataan dan tindakan.
C. Mematuhi seluruh peraturan akademik, termasuk peraturan/kode etik yang ditetapkan oleh universitas sasaran.
D. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran uang sekolah yang tidak memenuhi standar pengeluaran tertentu.
E. Menyelesaikan studi sesuai gelar dan program studi yang ditentukan dalam keputusan kepala Pusat tentang penetapan penerima beasiswa atau dalam kontrak antara BPPT dan pemegang beasiswa. Larangan Tahun 2024 Bagi penerima beasiswa pendidikan di Indonesia
1. Belajar di kelas eksekutif, kelas staf, pembelajaran jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional dalam negeri dan/atau kelas di luar universitas induk.
2. Memulai studi sebelum jangka waktu minimum pendaftaran kursus yang ditentukan oleh BPPT.
3. Mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa ia telah menyelesaikan seleksi materi, kecuali karena suatu penyakit yang menghalangi sarjana untuk melanjutkan studinya, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dengan rekomendasi untuk tidak melanjutkan. studinya dan kenegarawanannya.
4. Pemalsuan dokumen.
5. Melakukan tindak pidana.
6. Membuat keterangan atau pernyataan palsu baik lisan maupun tulisan dalam penyelenggaraan dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
7. Mengubah kewarganegaraan dan/atau memutuskan menjadi warga negara lain.
8. Mengundurkan diri dari instansi pelaksana tugas belajar.
9. Mengubah jenjang negara, universitas, program studi dan/atau tujuan studi tanpa izin tertulis dari BPPT.
10. Pemanfaatan sumber daya pendidikan yang disediakan BPPT untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan lainnya dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. di negara target studi.
11. Pekerjaan selain pekerjaan asisten/asisten peneliti atau pekerjaan merupakan bagian wajib dalam studi.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)