TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara cek penerima dan cara pembayaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memulai pembayaran tahap kedua pada Agustus 2024.
Pembayaran ini akan berlangsung hingga September untuk penerima terdaftar.
Peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui pip.kemdikbud.go.id.
PIP dikenal sebagai bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikannya.
Nantinya, dana bantuan PIP akan disalurkan kepada siswa SMA, SMK, SMALB dan paket C dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah baru saja meningkatkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp1,8 juta per tahun.
Pendanaan bantuan PIP yang diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta per tahun. Cara cek penerima PIP Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Masukkan apa yang muncul di layar untuk mengonfirmasi identitas Anda. Klik “Periksa Penerima PIP”. Halaman tersebut akan menampilkan informasi apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau bukan. Cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id) Cara pembayaran dana PIP
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua dapat menarik dana bantuan PIP.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh siswa atau orang tua dalam proses pembayaran PIP, sebagai berikut: Periksa apakah nama Anda tercantum dalam Keputusan Alokasi Dana di website SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id; Memperhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pembayaran; Mempersiapkan dokumen yang diperlukan (KTP/kartu keluarga, NISN, ijazah sekolah bila diperlukan); Mengunjungi bank penerbit (BNI, BRI atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan; Ikuti prosedur penarikan sesuai arahan petugas bank. Besaran Bantuan PIP Tahun 2024 SD/SDLB/Paket A : Rp 225.000 (Kelas 6) atau Rp 450.000 (Kelas 1-5) SMP/SMPLB/Paket B : Rp 375.000 (Kelas 9) atau Rp 750.007-SMA /SMK/SMALB/ Paket C : Rp 900.000 (Kelas 12) atau Rp 1.800.000 (Kelas 10-11) Kategori Penerima PIP
1. Siswa dengan KIP
2. Siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/terancam miskin dan/atau mempunyai keadaan khusus seperti: Siswa dari keluarga peserta program Keluarga Harapan Siswa dari keluarga yang mempunyai Kartu Keluarga Sukses Siswa anak yatim/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial /yatim piatu. terkena bencana alam Siswa yang tidak bersekolah (akan putus sekolah) yang diharapkan dapat kembali bersekolah Siswa penyandang cacat fisik, korban bencana, dari orang tua yang putus hubungan kerjanya, berada di daerah konflik, dari keluarga nakal, di lembaga pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang saudara laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah. Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Harap dicatat bahwa informasi pembayaran PIP dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, penerima diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau sekolah mengenai perkembangan terkini mengenai PIP.
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)