Cara Buat SKCK Online 2024 Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut langkah dan syarat membuat SKCK Online 2024 mudah dan cepat.

Saat ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan SKCK secara online melalui telepon genggam (HP) atau telepon genggam.

Surat Keterangan Catatan Pidana (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memuat catatan kriminal.

Seseorang melamar suatu pekerjaan; permohonan izin usaha belajar di luar negeri; SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pemilu dan pengajuan visa.

Sebagai informasi, biaya produksi SKCK sebesar Rp30.000 dan masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Bagaimana cara membuat SKCK Online 2024?

Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui ponsel Anda dengan mendownload Police Precision Apk dari Google Play Store atau App Store.

Setelah itu, Anda dapat melakukan hal berikut: Buka Apk Police Precision yang sudah Anda download tadi. Sederet penjelasan akan muncul di halaman beranda aplikasi. Klik opsi Lanjutkan atau Lewati. Setelah itu, “Apakah Anda mengizinkan POLRI menggunakan alat ini?” dan pilih opsi “Saat menggunakan aplikasi” atau login menggunakan nomor ponsel dan kata sandi Anda, pilih “Profil”. Pendaftaran Baru”. Kemudian masukkan nomor ponsel dengan nomor aktif dan klik “Selanjutnya”. Hingga kode OTP dikirimkan dari Polri. Tunggu beberapa saat, lalu masukkan 5 digit kode OTP dan pilih “Selanjutnya”. ” di “Profil” , lalu klik Profil di kanan atas untuk mengonfirmasi email Anda. Klik pada ikon tersebut. Kemudian masukkan alamat email yang valid dan klik Konfirmasi. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan dari email. Kemudian kembali ke “Home” dan pilih menu “SKCK”. Klik “Kirim SKCK” biaya klaim; Waktu pemrosesan dan informasi pengumpulan akan muncul. Kemudian pilih “Mulai” dan isi data yang tersedia. Data tersebut antara lain KTP, kota asal kewarganegaraan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Foto Nama KTP sesuai selfie dan alamat lengkap Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah mengisi informasi, klik “Simpan”. Kemudian, Klik “Kirim Sekarang” di bawah “Kirim data untuk verifikasi”. Mohon tunggu 1 x 24 jam untuk proses verifikasi. Kode dan invoice kemudian akan dikirim ke alamat email yang terdaftar untuk pembayaran segera. Klik “Bayar” dan unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email. Cetak pendaftaran dan konfirmasi pembayaran Anda. Langkah selanjutnya adalah mengambil SKCK di kantor polisi terdekat sesuai jadwal pengambilan yang terlampir di email, melampirkan dokumen yang diperlukan dan membawa bukti pendaftaran dan pembayaran. Persyaratan SKCK Online 2024

Merujuk laman resmi polri.go.id, ada banyak dokumen yang dibutuhkan untuk lolos SKCK 2024 secara online.

Adapun kelengkapan dokumennya sebagai berikut: scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) pemohon dari kantor kecamatan di tempat tinggal pemohon sesuai dengan tempat tinggal yang tertera pada surat lamaran. kantor kecamatan; Kartu Keluarga (KK) Scan akta kelahiran atau surat tanda lahir atau ijazah atau akta nikah Scan visa; Scan paspor 4×6 bagi WNI yang akan berangkat ke luar negeri untuk menempuh pendidikan atau bekerja (latar belakang foto berwarna merah, tampak depan dan berpakaian sopan) Scan kartu kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memastikan formula sidik jari sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( Program JKN) (kalau belum, bisa dilakukan dulu di polres setempat) Perpanjangan SKCK

Masa berlaku CCKK dapat diperpanjang di kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan.

Untuk memperbarui SKCK yang dikutip pada halaman yang sama, diperlukan dokumen sebagai berikut: SKCK Asli/SKCK yang masih berlaku (berlaku tidak lebih dari 1 tahun) Fotokopi KTP/SIM Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akte kelahiran atau surat tanda registrasi atau ijazah atau copy Fotokopi KTP Pernikahan Fotokopi Paspor (jika ada) 3 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 (foto (latar belakang merah, wajah terlihat dan berpakaian sopan) Fotokopi kartu BPJS Kesehatan Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.

(mg/tiara Eko Maharani)

Penulis merupakan mahasiswa magang di Universitas Sebelos Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *