Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Waktunya

TRIBUNNEVS.COM – Begini cara pembayaran fidya pada puasa Ramadhan, beserta syarat dan waktunya.

Dikutip dari situs resmi Baznas, fidiah berasal dari kata Fadaa yang artinya menukar atau menebus.

Artinya, seseorang mempunyai pedoman tertentu bahwa tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan, namun harus puasa.

Fidya harus dibayar setelah bulan Ramadhan.

Nah, untuk pembayarannya, fidya bisa dibayar dengan uang atau makanan. Bagaimana cara membayar Fidiah

Dari situs resmi Baznas Jakarta, ada beberapa cara pembayaran fidyah, antara lain: 1. Untuk makan pertama, besaran fidya harus dihitung terlebih dahulu.

Besarnya fidya yang diberikan berdasarkan jumlah makanan yang biasa dimakan dalam satu hari yang terlewat.

Oleh karena itu, jumlah makanan yang harus dibayar berbeda-beda pada setiap orang. Mengumpulkan makanan

Makanan yang diberikan sebagai fidya hendaknya dikumpulkan dan disiapkan dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah sisa puasa. Berikan Phidias

Setelah makanan terkumpul, makanan tersebut diberikan kepada kelompok yang akan menerimanya.

Hal ini dapat dilakukan melalui organisasi atau organisasi. 2. Dalam hal uang, hitunglah besarnya fidya

Besarnya fidya yang harus dibayarkan sama dengan biaya makanan yang biasa dikonsumsi dalam satu hari puasa. Siapkan uangnya

Jika sudah ditentukan jumlahnya, maka segeralah kumpulkan sejumlah uang sesuai besaran fidya dan harus halal. Berikan Phidias

Apabila uang yang terkumpul untuk pembayaran fidyah, maka dibagikan kepada pihak yang menerima uang tersebut. Syarat bagi pembayar fidia

Seseorang dapat membayar Fidiya dengan ketentuan sebagai berikut: Orang lanjut usia tidak boleh berpuasa, orang yang sakit parah kecil kemungkinannya untuk sembuh, wanita hamil atau menyusui, tetapi jika berpuasa, yang khawatir dengan kondisi dirinya atau bayinya. (atas saran dokter). Saatnya membayar Phidias

Dikutip dari laman Baznaz Jogja, fidya harus dibayarkan setelah bulan Ramadhan.

Tidak mungkin membayar fidya ketika masih di bulan Ramadhan.

Kemudian fidyahnya harus dibayar sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Cerita lain yang berhubungan dengan Phidias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *