Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara pembayaran denda tiket online Operasi Patuh Jaya 2024.

Diketahui Korlantas Polri menggelar Operasi Kepatuhan 2024 pada 15 hingga 28 Juli 2024.

Berbicara dari Instagram @tmcpoldametro, rencana Patuh Jaya tahun 2024 memiliki 14 tujuan.

Selanjutnya, warga yang melanggar salah satu tujuan Operasi Patuh Jaya 2024 atau akan ditilang sejumlah denda.

Kemudian pengemudi harus membayar denda.

Penggalangan dana sekarang dapat dibayar secara online. Cara bayar denda tiket online Kunjungi tilang.kejaksaan.go.id Masukkan nomor registrasi tiket sesuai file untuk melihat jumlah denda lalu klik “Cari” lalu klik “Bayar” maka Anda akan mendapatkan kode pembayaran Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode pembayaran . Cara pembayaran denda melalui BRI Mobile Banking Download Aplikasi BRI Mobile Buka Aplikasi BRI Mobile dan login ke akun Anda lalu pilih Menu BRI Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA dan masukkan kode pembayaran tiket Anda 15 Masukkan pembayaran premi berdasarkan jumlah. Jika jumlah penalti yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah deposit, maka transaksi akan otomatis ditolak. Setelah itu, setelah memasukkan PIN, Anda akan menerima SMS notifikasi. Tunjukkan SMS notifikasi kepada penggugat untuk mengganti dengan bukti sitaan Bayar melalui Internet Banking BRI Buka halaman ib.bri.co.id Masukkan User ID, Password dan Konfirmasi Login lalu pilih Menu Pembayaran > Pembayaran > Masukkan BRIVA 15 digit tiket pada kolom nomor pembayaran pada konfirmasi No pembayaran. Pastikan informasi pembayaran seperti halaman, nomor BRIVA, nama peminjam dan jumlah pembayaran sudah benar lalu masukkan password dan mToken. Kemudian, cetak/simpan bukti pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran untuk ditukarkan kepada pemohon. Rebut Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI

Berikut cara pembayaran denda melalui ATM BRI seperti dikutip etilang.info: Masukkan Kartu Debit BRI lalu masukkan PIN dan pilih Menu Bisnis Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 digit kode pembayaran tiket Kemudian konfirmasi pembayaran pinjaman. Detail seperti nomor BRIVA, nama penipu dan jumlah pembayaran sudah benar Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi Simpan salinan struk ATM nanti sebagai bukti pembayaran ATM asli diserahkan kepada pelapor Bukti penyitaan denda

1. Gunakan biji-bijian utuh

Bagi pengemudi yang melanggar aturan melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Denda : Denda maksimal Rp 500.000

2. Mengemudi dalam keadaan mabuk

Bagi pengemudi mabuk, melanggar Pasal 311 UU LLAJ.

Denda : Denda maksimal Rp 3.000.000

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Bagi pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Denda : Denda maksimal Rp 750.000

4. Tidak menggunakan tutup SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar undang-undang LLAJ Pasal 291

Denda : Denda maksimal Rp 250.000

5. Mengemudi tanpa sabuk pengaman

Bagi pengemudi yang mengemudi tanpa mengenakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

Denda : Denda maksimal Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 Ayat (5).

Denda : Denda maksimal Rp 500.000

7. Mengemudi di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

Bagi pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, melanggar Pasal 281.

Denda : Denda maksimal Rp 1.000.000

8. Sepeda motor yang membawa lebih dari satu orang

Bagi pengendara yang membawa lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.

Denda : Denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 (empat muatan) atau lebih tidak memenuhi persyaratan yang bersangkutan

Bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, hal ini bertentangan dengan ayat (2) UU Nomor 285. 22 Tahun 2009 LLAJ.

Denda : Denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan R2 atau R4 tanpa STNK

Bagi pengemudi R2 dan R4 yang tidak dilengkapi perlengkapan, bertentangan dengan Pasal 285 ayat (1).

Denda : Denda maksimal Rp 500.000

11. Pengemudi kendaraan melanggar peraturan/bahu

Bagi pengemudi yang melanggar bahu jalan, hal tersebut melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Denda : Denda maksimal Rp 500.000

12. Kendaraan yang memasang alternator dan/atau sirene yang tidak dirancang untuk itu

Bagi pengemudi yang memasang rotator dan/atau sirene, melanggar Pasal 287 ayat (4).

Sanksi: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

13. Mengatur kendaraan R4 menggunakan pelat RFS/RFP

Bagi pengendara yang menggunakan nomor RFS/RFP, hal itu melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Hukuman: Denda maksimal Rp 500.000 atau penjara dua bulan.

14. Parkir liar

Bagi pengemudi yang melanggar aturan parkir berarti melanggar Peraturan Zona 3 2012.

Penalti: 500.000 kerusakan

(Tribunnews.com/putri Farrah)

Berita lainnya terkait Operasi Patuh Jaya 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *