Cara Aktivasi PIN atau Token PPDB Jakarta 2024, Bisa Didapat Setelah Verifikasi Disetujui

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara membuat PIN atau token di PPDB Jakarta 2024.

Siswa Baru dapat menerima PIN atau Token setelah verifikasi verifikasi akun PPDB Jakarta 2024.

Setelah melengkapi PIN atau logo pada PPDB Jakarta 2024, CPDB dapat melanjutkan ke tahap pemilihan jurusan akademik yang dituju.

CPDB dapat mengaktifkan PIN PPDB Jakarta 2024 secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Sebagai panduan, simak cara aktivasi PIN atau Token PPDB Jakarta 2024 di bawah ini: Cara Aktivasi PIN/Token PPDB Jakarta 2024 Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id/ Klik Menu Layanan Masukkan Nomor Peserta dan ganti PIN/ Token dengan password yang benar Mudah diingat selamanya, pilih unit pengirim yang dituju. Cara Mendaftar Akun PPDB Jakarta 2024

1. Akses halaman https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Klik Transfer Rekening

3. Masukkan kode NIK Anda pada captcha di layar

4. Mengisi formulir pendaftaran dengan data diri berupa NIK, nama siswa, nama orang tua atau wali, alamat tempat tinggal, tanggal dan tempat lahir.

5. Pilih lokasi verifikasi file. Ingat, titik verifikasinya sendiri adalah yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda saat ini.

6. Menyerahkan dokumen perpindahan rekening PPDB Jakarta 2024 yaitu: Jurnal Kartu Keluarga (KK)/Akta Pendidikan Sebelumnya Akte Kelahiran dan/atau dokumen pendukung Kartu Keluarga sebelumnya apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali dan KK (Akta Kematian/ akta cerai/surat perwalian anak atau surat keputusan/putusan pengadilan) untuk semua dokumen maksimal 1 MB dalam format PDF.

7. Jika sudah diupload, klik kembali dan akan ditampilkan data yang sudah diisi.

Kemudian centang opsi “Saya setuju dengan pernyataan di atas” dan klik lanjutkan.

8. Cetak bukti pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 beserta nomor peserta dan PIN/token inisiasi.

9. Menunggu proses konfirmasi pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 oleh tim verifikasi. Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Akses halaman https://sidanira.jakarta.go.id/prapenbesaran; Menu registrasi dan registrasi; Lengkapi semua formulir yang disediakan secara online; Cetak bukti hasil verifikasi pendaftaran pertama; Login ke sistem Sidanira dengan mengakses halaman https://sidanira.jakarta.go.id/prapenbesaran/login; mengunggah hasil scan atau gambar dokumen asli; meninjau hasil verifikasi dokumen yang diunggah; Cetak bukti penyerahan pra-registrasi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *