TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar DKI Jakarta Tahun 2024 dibuka pada 10 Juni 2024.
Namun tahap pengajuan akun akan dimulai pada 20 Mei 2024.
Melalui serangkaian tahapan, mahasiswa baru (CPDB) harus melalui proses aktivasi akun.
Tentu saja CPDB mengharuskan Anda untuk mengajukan permohonan akun terlebih dahulu.
Berikut cara mengajukan dan mengaktifkan akun Anda: Kirimkan akun Anda untuk membuka halaman publik PPDB https://ppdb.jakarta.go.id. Kirimkan akun Anda dengan mengklik tombol Kirim Akun berdasarkan level Anda. Formulir Pendaftaran berdasarkan Data Kependudukan KK dan CPDB asli Untuk memverifikasi akun dan mengajukan KK, unggah dokumen yang menunjukkan informasi pribadi siswa di halaman pertama. Mengunggah transkrip nilai/data diri mahasiswa/ijazah dan surat perwalian untuk anak di bawah umur, khusus untuk CPDB yang berada di bawah pengasuhan wali, khusus untuk CPDB yang berada di bawah pengasuhan saudara kandung ayah/ibu CPDB. Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak CPDB Mengenai Keabsahan Surat Keterangan Orang Tua/Wali (SPTJM). Untuk aktivasi, cetak formulir pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token Anda dan tunggu proses verifikasi akun online tim verifikasi dan pengajuan KK. Periksa status akun dan aplikasi KK Anda. Buka halaman publik PPDB https://ppdb.jakarta.go.id dan periksa status verifikasi pada menu “Periksa status permohonan akun” di setiap level. Halaman publik https://ppdb.go.id Klik tombol aktivasi Masukkan nomor peserta Ganti PIN/token dengan password
Setelah proses aktivasi akun selesai, CPDB dapat memasuki tahap pemilihan sekolah sasaran.
(Tribunnews.com, Vidya)