Cara Ajukan Penghapusan Akun PMM bagi Guru yang Tidak Aktif atau Pensiun

TRIBUNNEWS.COM – Cara meminta pembatalan akun Belajar.id di Merdeka Learning Platform (PMM).

Guru yang mempunyai akun PMM dan ingin menghapusnya dapat meminta untuk menghapus akun tersebut terlebih dahulu.

Alasan penghapusan akun ini bermacam-macam, misalnya gurunya pensiun atau meninggal dunia.

Guru yang pensiun atau meninggal dunia tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) agar dapat mengajukan permohonan pembatalan akun PMM.

Selain itu, tidak perlu menyiapkan SKP jika sudah ada surat penerimaan pengunduran diri guru ASN yang mengundurkan diri.

Pastikan Anda login ke email yang digunakan untuk login akun Belajar.id yang ingin Anda hapus. Cara meminta pembatalan akun PMM: Ajukan permintaan “Pembatalan Akses PMM” dengan mengisi rincian pada formulir di bawah ini; Masukkan alamat email Anda; Masukkan Nomor Khusus Guru dan Layanan Pengajaran (NUPTK); Jelaskan alasan permintaan PMM untuk menghapus akun Belajar.id Anda dari daftar yang tersedia, misalnya “Pensiun”; Klik tombol “Kirim”; Kementerian Pendidikan akan memproses permohonan pembatalan akun Belajar.id melalui verifikasi data; Proses penghentian akun PMM tidak memiliki tenggat waktu yang ditetapkan dan dapat bervariasi tergantung kasus per kasus.

(Tribunnews.com/Unitha Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *