TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Impian memiliki rumah pribadi menjadi dambaan banyak orang atau keluarga kecil yang baru memasuki rumah tersebut.
Namun selain harga rumah yang tidak murah, saat ini juga ada Pembayaran Pembebasan Tanah (BPHTB).
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau perumahan. Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny menjelaskan, BPHTB memegang peranan penting dalam penjualan properti, khususnya dalam jual beli properti.
Oleh karena itu, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, maka BPHTB dibayarkan sebesar nilai transaksinya, kata Morris dalam keterangan yang diterima Tribun, Rabu (22/5/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lanjut Morris, menyusun rencana untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui BPHTB. Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, yaitu: Pembebasan BPHTB diberikan kepada pendaftar yang merupakan Wajib Pajak. Kebijakan ini untuk membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah dan perumahan. Pembebasan BPHTB sebesar 100% untuk perolehan hak yang pertama kali. Artinya, pemohon tidak perlu membayar BPHTB pada saat pertama kali menguasai. Pemeliharaan BPHTB juga berlaku untuk barang hak perolehan pertama kali seperti Rumah Tapak dan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (rupiah dua miliar).
Perolehan Hak Perdana adalah peralihan hak dengan cara jual beli, hibah, wasiat atau warisan. Kemudian, pemberian hak baru karena kelanjutan dari pembebasan hak atau di luar pembebasan hak, termasuk program pemerintah dalam hal pendaftaran tanah.
“Jika pembebasan BPHTB diperoleh lebih dari satu penerima dalam waktu bersamaan, maka prosesnya juga memperhatikan keadaan, ketika suatu zat terlarang diperoleh oleh beberapa penerima dalam waktu bersamaan,” kata Morris.
Menurut Morris, pada saat yang sama penerima hak tetap mendapat hak BPHTB sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain satu penerima. . hak atau pemohon telah memenuhi syarat-syarat tersebut (waktu perolehan hak pertama kali).
Kemudian informasi seluruh penerima manfaat harus dicantumkan dalam permohonan pengecualian BPHTB dan penerima manfaat yang telah diberikan pengecualian BPHTB tidak dapat menerima pengecualian BPHTB secara individu untuk pengecualian berikutnya. Cara mengajukan pembebasan BPHTB sederhana saja. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembebasan BPHTB: Permohonan pembebasan BPHTB dilakukan atas permintaan Wajib Pajak atau wakil yang berhak memilih. Permohonan diajukan sesuai persyaratan disertai dengan laporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik di website ebphtb.jakarta.go.id. Pada saat menyampaikan laporan SSPD BPHTB, pemohon harus menyertakan surat tertulis sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023. Untuk pertama kalinya perolehan hak berupa hibah baru hak melalui Dalam sistem pendaftaran tanah pemerintah, telah ditetapkan persyaratan tertentu yang mencakup hasil campuran sertifikat kepemilikan yang diperoleh melalui proses pendaftaran tanah pemerintah pada saat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB.
BPHTB menjadi alat penting dalam pengelolaan properti BPHTB merupakan alat penting dalam pengelolaan properti yang membantu menjamin pembangunan berkelanjutan, mengatur pasar properti, dan memberikan pendanaan kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, BPHTB berperan besar dalam mengelola dan mengelola sektor real estate di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Morris Danny, keluarnya BPHTB merupakan langkah yang baik untuk mendukung pertumbuhan properti.
“Pembebasan BPHTB atas perolehan pertama dan biaya perolehan dari pajak capital gain merupakan cara yang baik untuk mendukung pertumbuhan aset dan konsolidasi,” ujarnya.
Adanya kebijakan ini berarti bahwa pemerintah daerah mempunyai peran dalam mendorong kegiatan pembelian properti yang berkelanjutan dan membantu mencapai kepemilikan properti bagi lebih banyak masyarakat, terutama pemilik properti pertama kali.
Adanya kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, serta mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.