Caleg Terpilih PKS Berperan Sebagai Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Polisi Sita 70 Kg Sabu

Reporter Tribune.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Peran DRP Aki Tamiang calon MLA asal Sufian, PK terungkap dalam kasus peredaran narkoba.

Brigjen Mukti Joharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Bereskrim, mengatakan peran Sufyan adalah jaringan pengedar narkoba jenis sabu internasional.

Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) mengatakan, peran terkait ada langsung pada pemilik dan pemodal serta pengendali produksi dan pihak Malaysia.

Mukti mengatakan, penangkapan Sufian terjadi setelah penyidik ​​mengusut kasus penyelundupan seberat 70 kilogram di Bakohini, Lampang Selatan pada Minggu (10/3/2024).

Ia mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakuheni, Lampang Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Saat penangkapan awal, Mukti mengatakan timnya memburu tiga pelaku yang berprofesi sebagai kurir IA, RY, dan SR.

Ketiga penyidik ​​mengaku disuruh mengambil sabu dari AC.

Tim dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan identitas Sufyan sebagai pengedar dan pemodal jaringan sabu.

Sejarah

Sebagai informasi, Aceh Tamiang ditangkap polisi pada Sabtu (25/5/2024) di kawasan Mink Pad setelah Sufian buron selama tiga pekan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Briskram Polari Mukti mengklarifikasi, Sufyan sudah tiga pekan kabur hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat melarikan diri, dia mengatakan bahwa pelaku sudah berkali-kali pergi ke Maidan dari kota Tamang.

Berdasarkan analisa dan profil aktivitas, dilakukan pemetaan tempat persembunyian tersangka. Dimana tersangka DPO melarikan diri ke Ach Tamyang-Maidan selama 3 minggu, ujarnya.

Setelah melakukan beberapa penyelidikan, penyidik ​​menemukan Sophia kembali ke kota Tamiyang, mengunjungi kedai kopi, dan membeli pakaian di toko.

Setelah itu, Maki mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menangkap pelaku saat berada di toko Distro IF.

Dikatakannya, Distro Target Killing mendatangi toko tersebut dan mengambil pakaian tersebut. Tim sampai di toko tersebut dan DPO menangkap tersangka.

Baru-baru ini, Mukti mengatakan para pelaku tersebut kini ditahan di Bareskrim Polri mulai dari Aceh hingga Jakarta.

“Kami tiba di Bandara Sukarno-Hatta sore itu dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *