Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Malu Sama Masyarakat

Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III RI Ahmad Sahroni mengatakan penangkapan calon legislatif (kaleg) di RDK Aceh Tamiang berhuruf S terkait kasus peredaran narkoba.

Ia mengaku sedih dengan kejadian tersebut, sebab menurutnya, calon wakil rakyat tersebut harusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya para pemilih.

“Sangat miris melihat kejadian narkoba seperti ini, apalagi pelakunya adalah calon anggota parlemen terpilih. Apakah warga sekitar tidak malu? Seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik,” kata Sahrani, Senin (. 27). wartawan. 5/2024).

Apalagi, menurut Sahrani, orang-orang yang tidak bisa diandalkan tersebut kerap menimbulkan citra buruk wakil rakyat di mata rakyat.

“Memang benar orang-orang seperti ini terkadang mencoreng nama baik wakil rakyat di hadapan masyarakat. “Tempat tersebut hanya digunakan untuk akses dan kepentingan pribadi,” kata Sahrani.

Di sisi lain, Bareskrim, politikus Partai NasDem, memuji proses pengambilan keputusan Polri.

Ia menilai polisi tidak selektif dalam memberantas pengedar narkoba.

“Baik pelakunya politikus, pejabat, atau polisi, harusnya selalu seperti itu, tidak perlu ada rasa takut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, calon anggota DPRK (caleg) DPRK Aceh Tamiang itu ditangkap Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba dengan surat S amin dalam kasus peredaran narkoba.

Polisi menangkapnya di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah kabur selama tiga pekan.

“Benar nama yang bersangkutan adalah calon Wakil Nomor Urut S DPRK terpilih di Aceh Tamiang,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (27/5/2024).

Menurut Mukti, Sofyan sempat buron sekitar tiga pekan sebelum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat melarikan diri, dia mengatakan pelaku sudah beberapa kali berpindah dari Aceh Tamiang ke Medan.

Berdasarkan kegiatan penyelidikan dan profiling, maka dibuatlah peta tempat persembunyian tersangka. Terduga DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu, katanya. 

Setelah melakukan beberapa penyelidikan, penyidik ​​mengetahui Sofyan kembali ke Aceh Tamiang dan mengunjungi kafe serta membeli pakaian di toko tersebut.

Setelah itu, Mukti mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku perampokan saat berada di toko Distro IF. 

“Target masuk ke toko Distro IF dan sedang memilih pakaian, saat tim masuk ke toko dan tersangka ditangkap DPO,” ujarnya.

Baru-baru ini, Mukti mengatakan pelaku dibawa dari Aceh ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kriminal Polri.

“Kami tiba di bandara Soekarno-Hatta sore itu dan dibawa ke Lapas Polri karena tindak pidana berat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *