TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan ditangkap terkait kasus peredaran narkoba yang menghasilkan banyak uang untuk mendanai kampanye pemilu 2024.
Seorang calon legislatif terpilih asal Korea Utara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Aceh Tamion.
Caleg PKS itu dibawa ke Bareskrim dari Aceh untuk mendalami lebih lanjut kasus narkoba yang melibatkannya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sofyan tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30. Dia didatangkan oleh beberapa penyidik.
Sofyan mengenakan jumpsuit penjara berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25 Mei) di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kepala Satuan Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa mengatakan Sofyan masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) kasus narkoba sejak Maret 2024.
“Pelaku yang berstatus DPO ini sempat melarikan diri selama tiga minggu,” kata Mukti.
Mukti mengatakan Sofiyan untuk sementara terdeteksi melarikan diri dari Aceh Tamian menuju Medan.
Sebelum menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg) di Pelabuhan Bakauhaini Lampung.
Sofian antara lain merupakan pemilik modal dan pengendali bisnis narkoba.
Dan (Sofian) juga punya hubungan langsung dengan partai politik di Malaysia, kata Mukti. Pada Senin (27/05/2024) di Jakarta, Bareskrim Polri mempublikasikan data Sofyan, calon penasehat legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamion dari PKS, terlibat dalam peredaran sabu seberat 70 kilogram. . (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil sikap setelah calon legislatif Korea Utara Aceh Tamion Sofi Young ditangkap karena mengedarkan narkoba. PKS kemudian akan memperbaiki proses rekrutmen calon legislatif.
Nasir Jameel, politikus PKR asal Provinsi Aceh, mengatakan salah satu asesmen yang tengah dibicarakan adalah tes urine setiap calon legislatif PKR. bertanya
Tak hanya itu, Nasser mengatakan catatan dan jejak para calon legislatif juga akan dilacak. Calon legislatif tidak boleh terlibat dalam kasus peredaran narkoba ilegal.
“Saya kira ke depan penting bagi partai politik untuk tidak hanya melakukan tes urine terhadap calon legislatif, tapi memantau rekam jejak calon legislatif dan tidak mencampuradukkannya dengan kasus dan perdagangan ilegal atau perdagangan obat-obatan terlarang itu sendiri,” Nasser dikatakan. “
Nasser mengatakan PKR tidak akan mentolerir perilaku kadernya. Di sisi lain, pihaknya juga memutuskan untuk mengeluarkan Sofiyan dari kader partai.
Saya dengar Pengurus Daerah PKS Aceh tidak menangani PAW, tapi langsung menolak karena PKS adalah partai yang sangat ngotot dengan persoalan narkoba bagi calon legislatif, ujarnya. Bareskrim Polri menangkap Sofyan, 34, calon anggota legislatif Tamion Aceh dari PKS Korea Utara, pada Sabtu (25 Mei 2024) terkait kasus sabu seberat 70 kilogram. (Kolase Tribunnews.com/serambinews.com)
Nasser mengatakan kasus peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami memahami bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa. Kami tidak akan mempertimbangkan pembebasan segera lagi,” katanya.
Ia kemudian mengatakan calon legislatif dengan suara terbanyak kedua akan menggantikan Sofiyan pada masa pendudukan Korea Utara di Aceh. Sebaliknya, dia membenarkan tindakan Sofyan bertentangan dengan keinginan PKS.
“Tentu nanti akan dilakukan proses penggantian dan posisi akan diambil oleh calon nomor urut 2 dengan suara terbanyak. Tapi itu di luar keinginan kami, di luar pengetahuan kami dan kami tidak tahu,” kata Nasir.
Nasir Jameel juga menyebut sempat berinteraksi dengan Sofiyan saat kampanye.
Dia kemudian mendapati dirinya terlibat dalam perdagangan narkoba, dan hasilnya disumbangkan untuk kampanyenya.
“Saat pemilu parlemen, saya sempat berinteraksi dan mengetahui dari beberapa rekan bahwa dia punya cukup uang untuk membiayai kampanyenya. Dan saat itu saya belum mengetahuinya, tapi ternyata uang itu berasal dari jaringan peredaran narkoba.” kata Nasir.
Namun Nasser mengaku belum mengetahui posisi Sofiyan dalam kasus tersebut. Namun belakangan ia mengetahui Sofiyan telah menjadi buronan polisi.
“Buronan, aku tidak tahu apa itu buronan. Kalau dia buronan, kenapa dia begitu santai? Dia tidak merasa diikuti. Dia tidak merasa diikuti.” Dia sedang berbelanja dan menangkap buronan tidak ada artinya. Sulit, lagipula, dia sedang berbelanja, kan? “Itu beritanya, dia ditangkap saat sedang membeli pakaian,” ujarnya.
Nasir menambahkan, peredaran narkoba yang dilakukan Sofiyan untuk membiayai kampanye masih sebatas dugaan. Namun, PKS tidak mengetahui calon legislatifnya terlibat kartel narkoba.
“Masih curiga. Saat saya mendapat informasi di tempat bahwa orang tersebut mampu membiayai kampanyenya, saya tidak tahu siapa dia, saya tahu dia orang pribadi,” kata Nasser.
“Ini masih jadi dugaan. Apakah dana yang digunakan untuk kampanye itu benar-benar bagian dari tindak pidana? Kita hanya bisa menunggu apa pendapat penyidik atau pihak berwenang mengenai hal tersebut,” tutupnya (Tribun Network/). igmu/minggu)