Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Gunakan Hasil Jualan Narkoba Biaya Kampanye: Terkait Fredy Pratama?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sofyan, calon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang (KNDK), ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.

Uang hasil penjualan sabu digunakan calon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk biaya kampanye.

“Kalau pemeriksaannya sebagian untuk memenuhi kebutuhannya sebagai calon legislatif,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kata Mukri, pihaknya tengah mendalami apakah aliran uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan partai politik.

“Iya, yang pertama kita selidiki apakah kebijakan narkotika itu benar,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan kemudian menjadi miskin karena dituduh TPPU.

“Tersangka dipastikan akan dijerat dengan UU TPPU karena pedagang, seperti saya sampaikan tadi, pedagang atau kurir dilindungi oleh UU TPPU,” ujarnya. Menjadi pengedar narkoba

Sofyan ditangkap di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) setelah kabur selama tiga pekan.

Benar, yang berinisial S ini terpilih menjadi calon legislatif DPRK nomor urut satu Kota Aceh Tamiang, kata Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan, Sofyan kabur sekitar tiga pekan hingga akhirnya masuk dalam daftar Orang Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya, dia mengatakan pelaku beberapa kali berpindah-pindah dari Kota Aceh Tamiang menuju Medan.

Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, telah dipetakan lokasi dugaan persembunyian. Dimana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu, katanya. 

Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan, penyidik ​​mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang, mengunjungi kafe, dan membeli pakaian di toko.

Setelahnya, Mukti mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku saat masih berada di toko Distro IF. 

“Target bergerak ke toko Distro IF dengan pakaian pilihan, tim bergerak ke toko tersebut dan DPO ditangkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai jaringan pengedar narkoba jenis sabu internasional.

“Peran yang dimaksud adalah pemilik dan pemodal barang, serta pengendali dan ada hubungan langsung dengan pihak Malaysia,” ujarnya.

Mukti mengatakan, penangkapan Sofjan terjadi setelah petugas menemukan barang selundupan seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/03/2024).

“Awal TKP di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan ditemukannya sabu seberat 70 kilogram,” ujarnya.

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya menemukan tiga pelaku yang berprofesi sebagai kurir, yakni IA, RY, dan SR.

Tiga orang penyidik ​​mengaku diminta membawa sabu keluar Aceh. 

Kemudian tim Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Cabang 4 melakukan kemajuan dan menemukan sosok Sofyan yang menjadi pengedar dan pemodal jaringan sabu-sabu.  Polisi sedang menyelidiki hubungannya dengan Fredy Pratama

Polisi masih mendalami hubungan Sofyan dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, sabu yang mereka jual dikemas dalam kemasan teh China.

“Masih kami selidiki apakah dia (Sofyan) masih terhubung dengan jaringan Fredy Pratama,” kata Mukti Juharsa.

Menurut Mukti, Fredy merupakan bandar narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di Indonesia dan Malaysia. Sementara itu, Sofyan juga mengaku menerima sabu dari seorang WNI berinisial A yang berdomisili di Malaysia.

“Kami masih menyelidiki dan mencari Tersangka A yang berdomisili di Malaysia,” jelas Mukti.

Kata Mukti, Sofyan mendistribusikan narkoba ke Jakarta sebanyak tiga kali. Pada 10 Maret 2024, polisi menyita satu tas sabu seberat 70 kilogram (kg) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sofyan siap mendistribusikan sabu ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinisial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya telah ditangkap polisi. “Mungkin (mereka) sudah beroperasi setahun terakhir,” ujarnya. Mereka diancam hukuman mati

Dalam kasus ini, Sofyan disangkakan dengan beberapa pasal dalam kasus tersebut.

Sejak penangkapan, prosesnya sesuai Pasal 132 UU Narkotika, Pasal 114 UU Narkotika, kata Mukti Juharsa.

Menurut Mukti, Sofjan terancam hukuman mati maksimal atas perbuatannya.

Ancaman paling berat adalah hukuman mati dan paling rendah minimal 6 tahun penjara, ujarnya. (Nama saya Ryanda Shakti/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *