Reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Poliri menangkap Sofia, calon legislatif DPRK Aceh Tamiang, terkait kasus peredaran narkoba dari PKS.
Dalam kasus ini, Sofia akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polri mengatakan, “Tersangka adalah pengedar, dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyalur atau kurir tersebut akan diproses sesuai undang-undang TPPU.” Badan Brigadir Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Kini, kata Mukti, pihaknya sedang mendalami aliran uang hasil penjualan sabu Sofian.
Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengetahui apakah uang itu masuk ke partai atau digunakan untuk mendanai kampanye pemilu.
“Iya, masih kita selidiki, selidiki, selidiki kemana perginya uang itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sofian ditangkap Bareskrim Aceh Tamiang di kawasan Manyak Paying, Sabtu (25/5/2024) setelah bersembunyi selama tiga pekan.
Sofian sempat buron selama tiga pekan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat melarikan diri, Sophia bersembunyi di berbagai tempat di Asih Tamiang dan Medan.
Dalam kasus ini, Sofian berperan sebagai jaringan distributor narkoba sabu internasional.
Dia adalah pemodal dan pengontrol dan terhubung langsung dengan jaringan narkoba Malaysia.
Sophia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.