Cak Imin Sebut Penambahan Komisi di DPR Harus Melalui Revisi UU MD3

Laporan reporter TribuneNews24.com Chaherul Umam

TribuneNews.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai pembahasan penambahan jumlah panitia di DPR harus melalui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Sementara itu, isu tersebut bertepatan dengan pembicaraan penambahan jumlah kementerian menjadi 44 kementerian di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Sebenarnya MD3 tidak perlu diubah kan? Tapi, lebih ampuh kalau diubah ke MD3, lebih baik lagi,” kata Kak Emin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25//25). Kata orang itu. 9/2024).

Namun Kak Emin masih belum mengetahui betapa pentingnya dialog untuk menambah jumlah kementerian menjadi 44.

Pasalnya, Fraksi PKB menyadari kemajuan dialog penambahan jumlah kementerian ke depan.

Bertambahnya jumlah kementerian diyakini akan menambah pasokan di DPR.

Katanya, “Nah, saya sendiri belum mendapat laporan apa pun dari tim. Logikanya apa, ditambah apa? Saya tidak terlibat, karena saya tidak akan terlibat lagi.”

Katanya, “Urgensinya seperti apa? Mereka bilang karena kementeriannya ditambah. Tapi, benarkah kementeriannya ditambah? Kita belum tahu,” sambungnya.

Di hadapan DPR RI pada Kamis (19/9/2024) Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.

Tercatat ada enam perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU tersebut di Kementerian Negara.

Perubahan nomor enam meliputi:

1. Pemberlakuan Pasal 6A tentang pembentukan Kementerian tersendiri yang ditugaskan pada Urusan Pemerintahan karena berkaitan dengan lingkup Urusan Pemerintahan.

2. Intervensi pasal 9A mengenai pencantuman dan/atau pengaturan rancangan peraturan dapat diubah oleh Presiden sesuai kebutuhan administrasi publik.

3. Penghapusan Penjelasan Pasal 10 akibat no. 79/PUU-IX/2011 Putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Perubahan Pasal 15 dan penafsirannya terkait jumlah Kementerian sesuai permintaan Presiden.

5. Mengubah judul Bab 6 tentang hubungan operasional kementerian dan lembaga negara nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga negara lainnya. Perubahan ini merupakan dampak dari penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

6. Ketentuan mengenai tugas pengawasan dan revisi Undang-undang telah ditambahkan pada Pasal II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *