Cak Imin Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengawasan Haji DPR RI Tahun 2024

Ditulis oleh : Reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengkajian Outlook Haji DPR RI 2024.

Kali ini, Cak Imin dilaporkan National Corruption Watch (NCW).

Dalam laporannya, NCW memuat berbagai pernyataan yang menuduh Cak Imin dan istrinya bergabung dengan kelompok haji yang didanai negara.

Pegawai NCW Dony Manurung mengatakan, Cak Imin melakukan hal tersebut sejak tahun 2022, bukan tahun 2024.

Dony mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024): “Nampaknya bukan hanya tahun 2024, 2022, dan 2023 juga yang akan mendatangkan istrinya untuk menunaikan Timwas Haji.”

Dony memastikan bukti-bukti yang dihadirkan pihaknya sah dan siap bekerja sama membantu KPK selama diperlukan.

“Berkasnya sudah kami terima, alamat kami Timva Haji 2022, ada Timva Haji LPJ 2022, ada contoh LPJ Timva Haji 2023 yang belum diterbitkan hari ini. Kami juga punya bukti berupa formulir. visa yang telah didaftarkan adalah sebagai berikut: “Pembina haji adalah petugas haji,” ujarnya.

Dony berharap bukti-bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga Badan Reserse Kriminal (KPK) bisa segera memeriksa Cak Imin untuk dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Pansus Tindak Pidana Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebagian besar laporan atau pengaduan akan diperiksa terlebih dahulu.

Mulai saat ini, setiap laporan atau pengaduan akan dianalisis; Misalnya, pertama akan diperiksa kelengkapan dokumen pendukungnya, dan kedua, akan diperiksa apakah pelanggaran UU Tipikor masuk dalam kewenangan Komite Kesehatan.

“Jika tidak dilakukan, pelapor akan diminta melengkapi dokumen pendukungnya,” kata Tessa, Senin (12/8/2024).

Sementara itu, setelah selesai, audit akan dilakukan untuk menilai kesesuaian Komisi Kejahatan dan dokumen serta informasi yang dikumpulkan untuk pertama kalinya akan ditangani oleh Petugas Pengaduan.

Kedua, kerja sama dilakukan dengan organisasi lain, ketiga, kerja sama dilakukan di lingkungan KPK, keempat, komunikasi kembali dilakukan dengan pelapor dalam rangka informasi pendukung.

“Jika Anda ingin mengetahui kemana perginya laporan tersebut, pelapor dapat menghubungi kantornya di Departemen Pengaduan Masyarakat menggunakan informasi awal yang diberikan.” katanya.

Di sisi lain, Tessa menjelaskan, seluruh laporan dan pengaduan yang diterimanya bersifat rahasia hingga tahap penyelidikan. 

“Baru dapat diumumkan setelah penyidikan selesai, itupun informasi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan dilarang dipublikasikan jika disetujui oleh penyidik.” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *