Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chaerul Umama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawasan Haji (Timwas) DPR RI.

Pasalnya, Cak Imin selaku Ketua Tim Pemantau Haji DPR 2024 saat ini sedang bertugas dan membawa anggota keluarganya yakni istrinya Rustini Murtadho.

Laporan tersebut disampaikan Presiden Lembaga Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2024).

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, mengundang istri untuk terlibat dalam Tim Haji,” kata Musyanto saat ditemui usai mengajukan laporan.

Musyanto memaparkan sederet bukti terkait persoalan ini dalam pengaduannya.

Dia memastikan untuk melengkapi laporannya dengan bukti lain.

Untuk saat ini, bukti-bukti yang ada akan siap dalam dua hingga tiga hari, Insya Allah, ujarnya.

Musyanto juga meminta MKD DPR segera memanggil dan mengusut Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.  

“Kami menduga Rustini Murtadho merupakan anggota Timwas Haji DPR dan menggunakan visa resmi haji yang digunakan anggota Timwas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PHI, kata Musyanto, menilai dugaan keterlibatan Rustini Murtadho tidak tepat karena ia merupakan bagian dari kelompok Timwas DPR.

Bahkan berpotensi hanya membuang-buang anggaran negara.

Tindakan tersebut dapat diduga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawasan Haji 2024, ujarnya.

Namun Musyanto membantah laporan yang dibuatnya terkait konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Kami tidak di luar, kami tidak ada hubungannya, kami bukan manusia, kami anggota di sana,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai dakwaan terhadap Cak Imin belum tentu berlanjut di kemudian hari.

“Tentang cara melaporkan, misalnya apa yang harus dilaporkan. Nanti diperiksa MKD, belum bisa dipastikan laporannya bisa dilanjutkan, kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/5/2024).

Cucun menuding pemohon tidak memahami aturan yang ada.

Laporan itu aneh baginya.

“Iya aneh, dia tidak paham kalau yang dikomunikasikan itu ada aturannya. “Nah, Pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada ketentuannya, semua tidak sembarangan,” ujarnya.

Menurut dia, perjalanan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai aturan yang ada, termasuk visa yang mereka terima.

“Visa haji tidak ada. Orang dari Makkah tidak tahu apa itu visa, visa haji hanya sekedar nama. Visa haji. Bagi penyelenggara haji tidak ada visa, visa hanya visa haji,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *