Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden DPR RI Muhaimin Iskandar alias Kek Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/8/2024).
Cak Imin melaporkan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Jempur) dituding menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya saat menjalankan tugasnya sebagai Panitia Pemantau Haji DPR RI.
“Muhaimin diduga menggunakan jabatan dan kekuasaannya sebagai Wakil Ketua DPR RI 2024 dan Ketua Panitia Pengawas Haji DPR RI 2024 untuk memasukkan istri dan adiknya Rustini ke dalam Panitia Pengawas Haji DPR RI 2024,” kata Koordinator Chembur. , Karim Djendra, usai pelaporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karim dan rekan-rekannya menunjukkan bukti penerimaan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan tersebut dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus tersebut.
Proses pemberitaan Gek Imin diwarnai dengan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK.
Sepanjang aksi, mahasiswa meneriakkan nama Cak Imin sambil membakar poster dan ban di lokasi aksi.
Namun proses berjalan lancar hingga massa bubar.