TRIBUNENWS.COM – Pembayaran tahap pertama menggunakan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dimulai hari ini Kamis (13/6/2024).
Pembayaran KJP Plus minggu ini akan dilakukan dua kali kelipatan bulanan, yakni pada bulan Mei dan Juni 2024.
KJP plus merupakan program strategis yang bertujuan untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada pelajar Jakarta.
Namun penerimanya harus dari keluarga, yang tidak dapat disahkan dengan surat keterangan dari kantor kecamatan.
Menurut Kementerian Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, setidaknya ada 460.143 penerima yang berhak menerima dana gelombang pertama tahap 1.
KJP plus tersedia bagi siswa sekolah dasar, menengah, dan kejuruan, baik negeri maupun swasta. Jumlah tunggakan proyek KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Dalam akun Instagram Kementerian Pendidikan DKI Jakarta, nilai nominal KJP Plus Tahap 1 2024 memiliki nilai yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Berikut rincian KJP Plus Tahap 1 2024:
MI SD/Sekolah Negeri: Biaya perorangan Rp 250.000 per bulan. Sekolah swasta: Biaya pribadi Rp 250.000 per bulan dan biaya sekolah Rp 130.000 per bulan.
Sekolah Negeri SMP/MTS: Biaya perorangan Rp 300.000 per bulan. Sekolah swasta: Biaya pribadi Rp 300.000 per bulan dan biaya sekolah Rp 170.000 per bulan.
Sekolah Negeri SMA/MA: Biaya perorangan Rp 420.000 per bulan. Sekolah swasta: Biaya perorangan Rp 300.000 per bulan. Biaya kuliah Rp 290.000 per bulan.
SMK Sekolah Negeri : Biaya perorangan Rp 450.000 per bulan. Sekolah swasta: Biaya pribadi Rp 300.000 per bulan dan biaya sekolah Rp 240.000 per bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Pendidikan Masyarakat) Sekolah Umum: Biaya perorangan Rp 300.000 per bulan. Sekolah swasta: Biaya perorangan Rp 300.000 per bulan.
LKP (Lembaga Pendidikan Kursus) Sekolah negeri: Biaya perseorangan Rp 1.800.000/semester Sekolah swasta: Biaya perseorangan Rp 1.800.000/semester
Sekolah menengah koperasi swasta ikut serta dalam PPDB
Cluster SMA 1 Biaya Pribadi Rp 420.000 SPP Rp 620.000
Biaya Pribadi Cluster SMA 2 Rp 420.000 SPP Rp 920.000.
Cluster SMA 3 Biaya Pribadi 420.000 SPP Rp 1.100.000
Biaya Pribadi SMK Gugus 1 Rp 450.000 SPP Rp 620.000
SMK Gugus 2 Biaya pribadi 450 rupee Biaya pendidikan 920.000 rupee.
SMK Gugus 3 Biaya Perorangan Rp 450.000 SPP Rp 1.100.000. Tes ping KJP Plus tahap 1 2024
Untuk mengetahui status penerima KJP Plus, pelajar atau wali siswa dapat mengecek website resmi KJP Plus.
Cukup masukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIK) yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus.
Link Cek KJP Plus Tahap 1 2024 https://kjp.jakarta.go.id/ Cara Cek KJP Plus Tahap 1 2024
Masyarakat dapat memastikan apakah akan menerima pembayaran bantuan pendidikan KJP Plus dengan melakukan pengecekan secara online.
Berikut cara cek penerima KJP Plus yang dibayarkan mulai Juni 2024: Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa penerima KJP Plus. 2024 dan pilih distribusi. teatrikal Klik “Periksa”. Halaman berikutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus berdasarkan tahun yang dipilih dan tahap distribusi.
(Tribunnews.com/Namira Junia)