Wartawan TribuneNews24.com, Andrapta Pramudhiaz melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) mencatat bus wisata yang terlibat kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) itu sudah berusia 18 tahun.
Informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Joko Setizoworno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Daerah Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI).
Joko mengatakan, bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG tidak terdaftar dan KIRnya dicabut sejak 6 Desember 2023.
Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT Jaya Guna Hag.
Bus tersebut diduga milik armada AKDP yang berlokasi di Baturetno Onogiri. Tampaknya telah dijual dan digunakan sebagai bus wisata dan diperkirakan berusia 18 tahun, kata Joko dalam keterangan tertulis, Minggu. (12/5/2024).
Ia mengatakan, banyak perusahaan yang kurang disiplin administrasinya.
Katanya, kini pendaftaran online sudah dimudahkan.
Dinyatakan bahwa pengawasan terhadap bus wisata harus lebih diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang tidak mematuhi aturan administratif.
“Sekarang saatnya para operator bus yang tidak mau diadili oleh tertib administrasi. Selama ini yang menjadi korban setiap kecelakaan bus adalah pengemudinya,” kata Joko.
Jarang sekali perusahaan bus dituntut ke pengadilan. Pemilik sebelumnya juga bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kecelakaan bus terjadi berulang kali karena alasan yang sama.
“Data STNK, KIr, dan izin harus diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat kolaborasi dan pengawasan administratif,” kata Joko.
Ia mengatakan, hampir seluruh kecelakaan lalu lintas terjadi di bus wisata yang menggunakan bus AKAP/AKDP.
Begitu pula pola korban jiwa akibat kecelakaan ini.
Artinya, tidak ada sabuk pengaman, badan bus bocor, dan terjadi deformasi yang membuat korban tertindih jika terjadi kecelakaan.
“Pemerintah sudah membuat aturan batasan umur semi bus, bus tua tidak dibongkar tapi dijual kembali sebagai angkutan umum, masih berpelat kuning sehingga bisa berjalan tapi tidak boleh, situasi terus berlanjut. Pengendalian,” Jocko menyimpulkan. Menurut Kementerian Perhubungan, waktu kecelakaan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dietzen), Kementerian Perhubungan (Kmenhub) mengungkapkan, kecelakaan bus di Subang terjadi sekitar pukul 18.45 WIB.
Ajnal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, kejadian bermula saat bus bernomor polisi AD 7524 OG itu membawa rombongan siswa SMK Linga Kenkana Dipok Barat. Pulau Jawa berangkat dari Bandung ke Subang.
Bus tiba-tiba berbelok ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor di jalur dan bahu jalan berlawanan sehingga menyebabkan bus terguling, kata Ajnal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/5/2024).
“Kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat rem bus yang blong,” imbuhnya.
Jumlah korban tewas dan 32 luka-luka dalam kejadian ini sebanyak 11 orang.
Aznal mengatakan, korban dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan antara lain RSUD Siareng, RS Hamori, Puskesmas Jalanchagak, dan Puskesmas Pulasari.
Sejauh ini, Dirjen Humas telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan terus melakukan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan tersebut.
Dalam permohonan Mitra Darath, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status pemeriksaan berkala berakhir pada 6 Desember 2023, ujarnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh Perusahaan Bus (PO) dan pengemudi untuk rutin memeriksa status armada dan mendaftarkan izin angkutan serta melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, kata Ajnal.
Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna angkutan bus umum untuk melakukan pengecekan kesesuaian kendaraan sebelum berangkat melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel pintarnya, tambahnya.