Bus Putera Fajar Tidak Memiliki Izin Angkut dan Tidak Lakukan Uji Berkala Perpanjangan Tiap 6 Bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Atas permintaan Mitra Darat, bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater Subang yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok pada Sabtu (11/5/2024) ternyata tidak ada di dalamnya. . . Surat izin perjalanan dan status lulus ujian waktu (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Dengan kata lain, kendaraan tersebut dikenakan uji pembaharuan setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai jadwal.

Direktur Utama Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta agar setiap kendaraan PO dapat melakukan uji berkala terhadap kendaraannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Uji Berkala Mobil, katanya. dan Uji Waktu (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang beroperasi sebenarnya setiap saat yaitu setiap 6 (6) bulan sekali akan melakukan pemeriksaan baru dari waktu ke waktu dan mendorong penggunaan sabuk pengaman di angkutan umum dan rajanya untuk mengurangi jumlah orang yang beroperasi. meninggal karena kecelakaan,” jelas General Manager Hendro di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Hendro pun mengungkapkan kebahagiaannya atas kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok di Subang, yang diduga akibat rem kendaraan blong.

Hendro mengingatkan, seraya menambahkan jika saat pertama kali mobil dirasa ada yang tidak enak atau tidak enak, disarankan untuk tidak memaksakan perjalanan.

Pemerintah daerah dapat melakukan pengujian secara berkala melalui Dinas Perhubungan Daerah/Kabupaten/Perkotaan. Tentunya hal ini harus dilakukan untuk menghadirkan aspek keselamatan jalan raya.

Pengemudi yang tidak memiliki SIM namun mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan tuntutan pidana dan para pihak akan merujuk kasus tersebut ke polisi untuk diambil tindakan hukum. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan, Pasal 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan kematian, harus berada di rumah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman dalam transportasi umum. Sesuai Undang-Undang Kementerian Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan yang melaju di jalan raya harus mempunyai persyaratan teknis.

Persyaratan teknisnya antara lain perlengkapan keselamatan, salah satunya sabuk pengaman. Setiap mobil wajib menyediakan tempat duduk yang dilengkapi sabuk pengaman dan akan digunakan oleh pengemudi dan penumpang, katanya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada saat dilakukan pengujian oleh Unit Pemeriksaan Pengujian Berkala (UPUBKB), maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus pengujian berkala dan akan diperbaiki terlebih dahulu agar pengujian tersebut dapat dilakukan. dilakukan kemudian. akan diuji lagi sesuai rencana.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Pusat Pengelolaan Transportasi Darat bersama Dinas Perhubungan Provinsi akan memantau dan menguji masa uji kendaraan bermotor di Indonesia.

“Yang kurang penting adalah perlunya peran serta masyarakat khususnya petugas pelayanan memantau lalu lintas bus dengan aplikasi Mitra Darat. Kini aplikasi tersebut sudah bisa diunduh di smartphone dan pengecekannya mudah hanya dengan melapor ke polisi. nomor mobil, dia selesai.

Ke depannya diharapkan para karyawan bisa lebih selektif dalam memilih mobil yang akan digunakannya. Jangan biarkan harga murahnya menggoda Anda. Harus terjamin kemampuan pengoperasian kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, dan penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *