Buruh Sritex Tunda Aksi Demo ke Jakarta, Tunggu Hasil Audiensi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berencana menggelar aksi damai di Jakarta pada 14-15 Januari 2025. akibat keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan pailit.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan aksi damai tersebut akan dihentikan sementara menunggu pertemuan dengan pemerintah.

“Kami telah membatalkan rencana aksi kami, namun sidang akan tetap berlangsung sesuai jadwal. Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Mabes Metro terkait aksi ini,” kata Slamet kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2025).

Aksi tersebut terpaksa ditunda ketika Wakil Menteri Personalia Immanuel Ebenezer Gerungan datang ke Sritex dan berdialog dengan para pekerja pada Rabu lalu.

“Kemarin Wakil Menteri Personalia datang ke Sritex untuk berinteraksi dengan 500 karyawan Sritex di aula yang intinya mengatakan akan percaya kepada pemerintah terkait kasus pailit Sritex dan akan mengupayakan kelangsungan usaha dan staf Sritex. bekerja,” jelas Slamet.

Slamet menjelaskan, pihaknya menghormati respon pemerintah, namun tetap memberikan harapan, perlindungan, dan bantuan kepada para politisi, seperti Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, dan lembaga kementerian lainnya, meski dengan agen melalui dengar pendapat.

“Kami menghentikan tindakan kami sebagai bentuk kepercayaan kami kepada Presiden Prabovo dan pemerintah yang disebut-sebut sedang fokus menyelesaikan kasus kebangkrutan Sritex. sampai pelaksanaan proses saat ini dan keputusan MA di Mahkamah Agung dikuatkan.

Dengar pendapat pemerintah dengan Sritex akan digelar pada 14-15 Januari. Staf akan menunggu hasilnya sebelum membuat keputusan akhir tentang kapan harus bertindak.

“Kita lihat dulu apa hasilnya setelah sidang,” kata Slamet.

Asosiasi Garmen Tanggapi Rencana Aksi Perdamaian Pekerja Sritex Jakarta

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tak mempermasalahkan niat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sritex Group menggelar aksi damai di Jakarta. 

Aksi damai tersebut akan digelar di beberapa lokasi yakni Mahkamah Agung, Istana Negara, DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Kalau buruh menyampaikan harapannya kepada pemerintah, itu bagus karena pemerintah adalah pengambil kebijakan dan pengawas kebijakan,” kata Direktur Eksekutif API Danang Girindravardhana kepada Tribunnews, Selasa (31/12/2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Sritex terhadap pekerjanya.

Sedangkan untuk pekerja Sritex yang akan berangkat ke Kementerian Ketenagakerjaan, karena Wakil Menteri Ketenagakerjaan Mas Noel selalu mengatakan bahwa Sritex tidak akan melakukan PHK terhadap pekerjanya, kata Da Nang.

Menurut dia, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia punya skema menarik untuk menghadapi ancaman PHK di “Sritex” karena perusahaannya bangkrut.

Da Nang mengingatkan semua pihak harus mematuhi hukum dan keputusan hukum.

“Kalau permohonan status hukum saat ini ditolak Mahkamah Agung ya, harusnya diterima meski ada upaya luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Da Nang.

Ia juga menegaskan, API tidak bisa mencampuri urusan internal perusahaan mana pun.

Namun tetap disarankan agar perusahaan anggota API dapat menerapkan prinsip komunikasi sosial antara manajemen dan karyawan.

“Hal ini dapat mengurangi ketegangan dan kecemasan, serta meningkatkan kualitas hubungan kerja,” kata Danang.

“Pemerintah juga harus mempunyai prinsip yang sama dalam hal pejabat atau pekerja,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 19 Desember 2024. Dengan adanya putusan ini berarti status pailit Sritex atau Inkrah mempunyai akibat hukum tetap.

Berdasarkan keputusan tersebut, para pekerja Sritex berencana menggelar aksi damai untuk menuntut kejelasan pemerintah atas nasib mereka.

Menteri Perindustrian: Permasalahan Sritex lebih rumit dari yang terlihat 

Penolakan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi terkait status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menambah rumit upaya menyelamatkan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

Kementerian Perindustrian sedang berupaya mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung untuk memastikan kelangsungan hidup atau kelangsungan usaha Sritex.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian memang sangat kesulitan dengan putusan pengadilan yang mengukuhkan pailit tersebut. menyulitkan Kementerian Perindustrian, menyulitkan Kementerian Ketenagakerjaan juga, tapi kenyataannya begini,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). .

Ketika Sritex memasuki kebangkrutan, Menteri Perindustrian mengatakan masalahnya lebih kompleks daripada yang dilihat banyak negara saat ini.

“Masalah yang ada pada Sritex jauh lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan. Jauh lebih rumit dari yang sebenarnya. Prioritas pemerintah saat ini adalah yang pertama bisa melanjutkan produksi,” jelasnya.

Jika bisa terus berproduksi, pekerja Sritex tetap bisa mendapat penghasilan. Selain itu, sangat disayangkan jika pasar tujuan ekspor Sritex didominasi oleh negara lain.

“Kalau Sritex bisa terus berproduksi, pekerjanya bisa terus bekerja. Kami sangat prihatin jika mereka tidak bisa berproduksi, apalagi kredit produk mereka cukup bagus.”

“Mereka banyak yang ekspor, kalau produksinya dihentikan, pasar yang diisi Sritex bisa diisi produsen dari negara lain dan kita akan kehilangan pasarnya,” kata Agus.

Kementerian Perindustrian memastikan akan segera bertemu dengan kurator. Adapun kapan pertemuannya, saat ini sedang ditentukan waktunya.

“Saya minta ketemu kurator, tapi sekarang waktunya sudah diatur. Kita ingin mengetahui keputusan kelangsungan usaha, bahwa kita dapat melanjutkan produksi, bahwa kita dapat menyelamatkan para pekerja. secara hukum dia adalah penjaga,” jelas Menteri Perindustrian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *