Buruh Minta Aturan Soal Potong Gaji untuk Iuran Tapera Dibatalkan: Regulasi yang Sangat Buruk

Laporan Koresponden Tribunnews.com Endrapta Pramudias

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Serikat Buruh Indonesia (Amsam) Mira Sumirat Pemerintahan 2024 no. 21 Tahun 2020 tanggal PP No. Amandemen 25 mencabut Keputusan (PP) tentang pelaksanaan Dana Perumahan Rakyat (Tapera). Didirikan pada 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut PP, simpanan peserta Tabara berasal dari pekerja bergaji seperti pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam PP ini, besaran Dana Tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai.

Setoran dana Tabara ditanggung bersama oleh pemberi kerja yaitu 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas dilindungi oleh freelancer.

Menurut Meera, regulasi BB ini sangat buruk.

Menurut dia, pengaturan pemotongan gaji iuran BP Tapera memperburuk kondisi perekonomian para pekerja.

“Di tengah stagnasi, kelesuan, dan keruntuhan ekonomi kehidupan buruh, BP Tapera justru memperburuk kondisi perekonomian buruh,” ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (28/5/2024).

Mira menilai para pekerja masih merasakan dampak dari Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Covid-19.

UU JOBS menyebabkan upah pekerja menjadi lebih rendah, sementara dampak COVID-19 menyebabkan PHK massal dimana-mana. Belum lagi semakin berkurangnya lapangan kerja.

Meera juga mengatakan, terjadi kenaikan harga sembako yang luar biasa.

“Hal ini diperparah dengan rendahnya daya beli karena rendahnya upah yang tentunya akan memperburuk keadaan,” ujarnya.

Sedangkan sejak adanya Covid-19, simpanan para pekerja tersebut benar-benar habis, dan hingga saat ini mereka belum menabung karena masih terus menipis.

“Ini adalah keputusan regulasi yang sangat buruk. Cabutlah!” Meera selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *