Hal ini dilaporkan oleh reporter Tribunnews Mario Christian Sumampow
SURAT KABAR TRIBUN.
Tuntutan utamanya adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Undang-Undang Tapera (UU) Tabungan Perumahan Nomor 4 Tahun 2016.
Koordinator Serikat Pekerja Persatuan Pekerja (GEBRAK), Sunarno, mengatakan terkait serikat pekerja, Tapera tidak merencanakan atau mengembangkan proyek perumahan rakyat.
Namun lebih pada pengumpulan uang rakyat untuk dialihkan dan diinvestasikan pada kategori keuangan seperti surat berharga pemerintah, obligasi dan sejenisnya.
Sunarno mengatakan, “Analisis umum LSM, dana yang terkumpul berkaitan erat dengan pembangunan Ibu Kota Kepulauan (IKN) serta proyek dan program strategis nasional pemerintahan selanjutnya.”
Rencana tersebut diharapkan dapat menyediakan dana baru untuk melunasi utang publik karena Tapera berinvestasi terutama pada pinjaman yang didukung oleh 47% utang. 45% lainnya diinvestasikan pada obligasi pemerintah, dan sisanya di bank dan giro.
Inilah tuntutan para pengunjuk rasa saat ini:
1. Menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya;
2. Menuntut Presiden Jokowi membuka ruang publik untuk diskusi, partisipasi, transparansi, dan integrasi yang demokratis dalam pelaksanaan pembangunan perumahan;
3.
4.
5. Mendorong pengembangan masyarakat, memperkenalkan upah nasional dan menjamin keamanan kerja bagi pekerja.
Foto: Sekelompok massa dari Asosiasi Pemakaman berdemonstrasi di kawasan Foto Kuda, Jakarta, menuntut Presiden Koko Widodo mencabut Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016, Kamis (27/06/2024). Berita Tribun / Mario Sumampow