Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan para buruh akan melakukan aksi mogok kerja di Tanah Air pada 19 hingga 24 Desember 2024.
Mereka menginginkan penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang perubahan PP 36/2021 tentang gaji dalam perhitungan kenaikan gaji minimum tahun 2025.
Aksi mogok nasional ini, kata Kahar, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan gaji tahun 2025.
“Pemogokan nasional ini berdasarkan pendapat Menteri Tenaga Kerja mengenai kenaikan upah minimum,” kata Kahar dalam konferensi pers online, China (11/7/2024).
“Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan maka mogok nasional akan dihentikan. Sebaliknya jika tidak ada kesepakatan maka aksi akan dilanjutkan,” imbuh Kahar.
Ia mengaku pasti menunggu hasil perundingan dan hasil kesepakatan pokok bahasan yang disampaikan ke DPR RI kemarin.
Namun tetap saja, Kahar mengumumkan pada tanggal 7 hingga 25 November 2024 tidak akan ada mogok nasional.
Pada hari ini akan dilakukan pembahasan detail antara Menteri Tenaga Kerja dan serikat pekerja.
“Pilih formula indeks yang dapat disepakati dan penggunaan metode penetapan upah minimum,” ujarnya.
Para pekerja, kata Pak Kahar, masih berharap pemerintah memberikan jaminan gaji yang memadai.
“Kami masih menaruh harapan besar dalam pembahasan ini. Mogok nasional adalah pilihan terakhir, jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan jawaban yang baik, kami siap menghentikan aksi ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.