Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shalika, Ponsel Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Diperiksa Labfor

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryananda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih mencari pemilik akun Facebook Icha Shalika yang menyuruh R (22), seorang ibu muda di Tangsel, untuk membuat sendiri video pelecehan seksual terhadap bayinya.

Saat ini polisi telah menyita dua buah telepon genggam berjenis R​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Pasti akan kita lakukan perbaikan lebih lanjut, sejauh ini ada dua unit handphone yang kita sita, keduanya milik terdakwa, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. , Rabu (5/6/2024).

Hendri mengatakan, ponsel tersebut saat ini sedang diperiksa di Laboratorium Digital Forensik. 

Hendri mengatakan, pihaknya sedang mendalami semuanya, termasuk sosok ‘Icha Shakila’ yang masih ada hingga saat ini.

“Kita akan lanjutkan penyidikan, pasti akan kita kembangkan, dengan melihat bukti-bukti yang ada, kita akan selidiki dengan laboratorium digital forensik kita. Terutama untuk memeriksa perangkat seluler atau memeriksa akun ISIS yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.  Sejarah peristiwa

Diketahui, aksi malang R terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila menghubungi ibu muda yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi tersebut dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023. .

Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto tempel dirinya dan berjanji akan mendonasikan uang.

“Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tempel kepada tersangka,” jelasnya.

Kemudian, akun tersebut kembali meminta tersangka membuat video dengan posisi dan gaya sesuai permintaan akun. 

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut bahwa jika ia tidak mengunggah video mesum bersama anaknya, maka foto tempelnya akan tersebar luas.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berisi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (usia 5 tahun), jelasnya.

Namun, janji mengirimkan puluhan juta hanyalah omong kosong belaka. Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial hari ini.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan tadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. Perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *